Respons Pemerintahan Prabowo soal MK Hapus Presidential Threshold
Selasa, 07 Januari 2025 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
"Karena itu MK memberi ruang kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama dengan pemerintah, presiden maksud saya, untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan mempedomani lima hal. Yang satu tidak boleh rekayasa konstitusional itu disahkan kepada perolehan suara ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah karena itu pasti ini akan dipenuhi," kata Supratman.
Baca juga: Ketua DPD Dorong Capres Independen usai MK Hapus Presidential Threshold
Meski demikian, Supratman belum mengetahui pasti peluang semua partai politik bisa mengajukan paslon. Menurutnya, keputusan itu menunggu hasil pembahasan RUU Pemilu.
"Apakah nanti semua partai politik akan masing-masing boleh mencalonkan? Nah nanti akan dibahas di Revisi Undang-Undang tentang Pemilu, Partai Politik, maupun Pilkada," pungkasnya.
Baca juga: Ketua DPD Dorong Capres Independen usai MK Hapus Presidential Threshold
Meski demikian, Supratman belum mengetahui pasti peluang semua partai politik bisa mengajukan paslon. Menurutnya, keputusan itu menunggu hasil pembahasan RUU Pemilu.
"Apakah nanti semua partai politik akan masing-masing boleh mencalonkan? Nah nanti akan dibahas di Revisi Undang-Undang tentang Pemilu, Partai Politik, maupun Pilkada," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :