Menyelamatkan Lembaga Negara OJK
loading...
A
A
A
Kontraksi dan turbulensi tidak menutup kemungkinan akan muncul atas perubahan politik hukum di sektor pengawasan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan ini. Terlebih di situasi saat ini, di tengah pandemi Covid-19 yang secara konkret telah memberi dampak serius terhadap perekonomian di Indonesia.
Sewindu kiprah OJK dalam pengawasan terhadap lembaga perbankan dan lembaga keuangan non perbankan, secara faktual telah membentuk sistem pengawasan yang relatif tercapai. Meski, secara faktual masih ada masalah di sejumlah hal, sebagaimana yang muncul belakangan ini, namun bukan berarti untuk mengatasi masalah tersebut menempuh jalan pintas dengan membubarkan atau memereteli kewenangannya. Seperti adagium klasik, “tangkap tikusnya jangan bakar gudangnya”.
Sewindu kiprah OJK dalam pengawasan terhadap lembaga perbankan dan lembaga keuangan non perbankan, secara faktual telah membentuk sistem pengawasan yang relatif tercapai. Meski, secara faktual masih ada masalah di sejumlah hal, sebagaimana yang muncul belakangan ini, namun bukan berarti untuk mengatasi masalah tersebut menempuh jalan pintas dengan membubarkan atau memereteli kewenangannya. Seperti adagium klasik, “tangkap tikusnya jangan bakar gudangnya”.
(ras)