Presidential Threshold Dihapus, Begini Respons Parpol

Jum'at, 03 Januari 2025 - 13:49 WIB
loading...
A A A
Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parliamentary threshold itu akan diputuskan dalam kongres.

2. PAN


Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, putusan MK ini sebenannya selaras dengan sikap Fraksi PAN saat pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"PAN mengusulkan presidential threshold dihapus atau nol persen, dengan alasan akan dapat menumbuhkan tunas muda bagi siapa pun akan maju dan jangan sampai dikesankan partai politik sebagai lembaga yang memperjuangkan demokrasi justru menghambat proses demokrasi," kata Yoga dalam pesan yang disampaikan kepada SINDOnews, Kamis (2/1/2025).

Yoga menambahkan, dengan putusan MK ini, tentu akan ada proses revisi UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, melalui panitia khusus (pansus).



Mantan anggota Pansus Pemilu itu menambahkan, meski dengan adanya putusan MK ini membolehkan semua parpol peserta pemilu mencalonkan presiden dan wapres, dia yakin tidak seluruhnya akan mencalonkan kader sendiri.

"Karena menjadi capres atau cawapres itu banyak sekali hitungannya dan perspektifnya, mulai dari tingkat popularitas, tingkat elektabilitas, kesiapan logistik, dan hal-hal yang menyangkut soal nilai elektoral dan sebagainya yang patut menjadi bahan pertimbangan. Dengan demikian tidak semua partai politik akan memajukan calonnya sendiri," jelas politikus yang menjabat Wakil Menteri Transmigrasi ini.

3. Partai Perindo


Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik putusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold. Putusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.

"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi," ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).



Dia menegaskan, sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh Perindo. "Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK," katanya.

Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang telah lolos verifikasi administratif dan faktual selama dua pemilu terakhir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2562 seconds (0.1#10.140)