Alasan MK Hapus Presidential Threshold, Saldi Isra: Dominasi Parpol Tertentu Dalam Pengusungan Capres-Cawapres
Jum'at, 03 Januari 2025 - 10:29 WIB
loading...
A
A
A
"Terlebih secara faktual, setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung sejak tahun 2004 sudah cukup bagi Mahkamah untuk tetap menyatakan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," ungkap Saldi.
Apalagi MK telah menemukan fakta adanya dominasi parpol tertentu untuk mengusung paslon capres dan cawapres dalam beberapa pemilu terakhir.
"Terlebih, terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya. Dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai paslon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
"Karena itu, setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya," tambah Saldi.
Apalagi MK telah menemukan fakta adanya dominasi parpol tertentu untuk mengusung paslon capres dan cawapres dalam beberapa pemilu terakhir.
"Terlebih, terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya. Dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai paslon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
"Karena itu, setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya," tambah Saldi.
(jon)
Lihat Juga :