MK Hapus Presidential Threshold, PDIP: Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas
Jum'at, 03 Januari 2025 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dilakukan agar ajang pilpres tak bebas.
"Karena tentu walaupun alternatif pilihan dan ketersediaan pilihan yang banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak terlalu bebas sehingga tidak ada penjaringan ideologi misalnya dan hal-hal yang sifatnya untuk non-teknis lain," ucap Chico.
Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan dalam kongres.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU
"Namun kembali lagi sikap resmi dari partai kami, PDI Perjuangan terkait ini dan tawaran alternatif-alternatif selain parlementary thresholds agar demokrasi kita tetap terjaga, sehat dan tidak terjerumus ke liberalisasi demokrasi yang tadi saya katakan bahwa tidak ada batasan dari jumlah calon, sikap yang resmi tentu akan ditentukan nanti setelah Kongres di bulan depan," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Karena tentu walaupun alternatif pilihan dan ketersediaan pilihan yang banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak terlalu bebas sehingga tidak ada penjaringan ideologi misalnya dan hal-hal yang sifatnya untuk non-teknis lain," ucap Chico.
Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan dalam kongres.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU
"Namun kembali lagi sikap resmi dari partai kami, PDI Perjuangan terkait ini dan tawaran alternatif-alternatif selain parlementary thresholds agar demokrasi kita tetap terjaga, sehat dan tidak terjerumus ke liberalisasi demokrasi yang tadi saya katakan bahwa tidak ada batasan dari jumlah calon, sikap yang resmi tentu akan ditentukan nanti setelah Kongres di bulan depan," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Lihat Juga :