Dilema AI dan Regulasi Berbasis Risiko

Kamis, 02 Januari 2025 - 18:10 WIB
loading...
A A A
Di Indonesia, kasus kebocoran data nasabah bank pada 2020 dan serangan ransomware di PT Semen Indonesia, pada 2022, menunjukkan kerentanan keamanan siber. Selain itu, penyalahgunaan AI dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian juga menjadi masalah.

Regulasi Komprehensif, Adaptif, Berbasis Risiko
Pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai regulasi untuk mengelola pengembangan dan penggunaan AI. Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020-2045 berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, keamanan, dan reformasi birokrasi. Selain itu, ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tahun2022.

Ada pula Peraturan Bank Indonesia No 19/1/PBI/2017 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Kegiatan Perbankan, PP No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Keputusan Menkominfo No 20/2016 tentang Pengamanan Informasi dan Elektronik. Namun, semua regulasi itu masih lemah. Menurut Oxford Insights (2021), kebijakan AI di Indonesia masih berada pada tahap awal, belum memiliki kerangka hukum yang spesifik.

Kelemahan utama dalam regulasiAI di Indonesia adalah tidak komprehensif. Tidak khusus mengatur etika dan akuntabilitas. Antisipasi risiko keamanan siber, risiko kehilangan pekerjaan, dan semakin dalamnya ketimpangan sosial akibat AI juga belum ditangani serius. Bahkan pelaksanaan UU PDP terkendala lemahnya pengawasan, membuka peluang penyalahgunaan data oleh teknologi berbasis AI.

Faktor infrastruktur digital yang belum memadai, minimnya sumber daya manusia, serta kurangnya pengawasan dan penegakan hukum membuat regulasi tadi kian tak efektif. Justru banyak keputusan berbasis AI berpotensi diskriminatif karena bias algoritma. Virginia Dignum (2019) menyatakan, kebijakan yang tidak memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas dalam AI akan memperbesar risiko ketidaksetaraan sosial-ekonomi.

Indonesia memerlukan regulasi AI yang lebih komprehensif, memperhitungkan aspek keamanan siber dan dampak sosial-ekonomi dari pengembangan AI. Ingat, AI akan mengubah pola hidup, bekerja, dan berinteraksi. Regulasi harus bisa mengantisipasinya. Perlindungan data pribadi menjadi elemen kunci mengingat data adalah materiutama AI beroperasi.

Peningkatan investasi dalam keamanan siber tak bisa ditawar lagi. APBN, swasta, dan peran internasional harus mampu mengonsolidasikan dana untuk program keamanan siberini

Regulasi AI juga harus mampu mengikuti perkembangan AI itu sendiri. Harus ada fleksibilitas dan responsivitas yang bisa memberikan kepastian hukum sekaligus lentur mengakomodasi inovasi. Menurut Brynjolfsson dan McAfee (2017), kebijakan harus mampu menyeimbangkan dorongan inovasi teknologi dengan perlindungan masyarakat melalui pendekatan yang responsif dan inklusif.

Uni Eropa memberikan contoh sukses melalui General Data Protection Regulation (GDPR), sejak 2018. GDPR merancang AI Act yang berbasis risiko, memberikan ruang bagi inovasi sambil tetap menjamin keamanan publik. Aturan ini menyesuaikan tingkat pengawasan dengan dampak potensial risikodari teknologi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Teknologi Digital, AI,...
Teknologi Digital, AI, dan Konektivitas Global Lahirkan Ekosistem Gig Economy
Bahas RUU Polri, Pemerintah...
Bahas RUU Polri, Pemerintah Perkuat Pengawasan Internal dengan Pemanfaatan Teknologi
Talenta Digital harus...
Talenta Digital harus Diperkuat untuk Kedaulatan Digital dan Ketahanan Nasional
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
Komdigi Siapkan Roadmap...
Komdigi Siapkan Roadmap AI, Pesantren Didorong Jadi Jangkar Moral Sosial
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Rekomendasi
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved