Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

Kamis, 02 Januari 2025 - 15:44 WIB
loading...
Breaking News! MK Hapus...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold . Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Diketahui, perkara nomor 62PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Sinopsis The Fallen...
Sinopsis The Fallen Fighter Returns, Kisah Petinju yang Bangkit Setelah Dikhianati
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved