Aria Bima Sentil MKD yang Panggil Rieke Diah Pitaloka Gegara Tolak PPN 12%: Bisa-bisa Dibubarkan
loading...
A
A
A
Saat disinggung perihal rencana MKD DPR yang akan memanggil Rieke pasca reses, ia memprotes. Ia memgingatkan MKD tak latah menanggapi pernyataan anggota legislator.
"Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," tegasnya.
Diketahui, MKD DPR menunda pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka terkait laporan kenaikan PPN menjadi 12% yang dijadwalkan pada hari ini. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, para anggota MKD DPR RI masih berada di daerah pemilihan (dapil) lantaran tengah reses.
Untuk itu, ia mengatakan menunda pemanggilan Rieke. "Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Nazaruddin saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Politisi PAN ini tak menyebutkan detail panggilan ulang terhadap Rieke. Hanya saja, ia menyampaikan, penundaan pemanggilan itu dilakukan hingga pembukaan masa sidang selanjutnya. "Abis masa sidang nanti," kata Nazaruddin.
Di dalam surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," bunyi surat tersebut.
"Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," tegasnya.
Diketahui, MKD DPR menunda pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka terkait laporan kenaikan PPN menjadi 12% yang dijadwalkan pada hari ini. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, para anggota MKD DPR RI masih berada di daerah pemilihan (dapil) lantaran tengah reses.
Untuk itu, ia mengatakan menunda pemanggilan Rieke. "Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Nazaruddin saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Politisi PAN ini tak menyebutkan detail panggilan ulang terhadap Rieke. Hanya saja, ia menyampaikan, penundaan pemanggilan itu dilakukan hingga pembukaan masa sidang selanjutnya. "Abis masa sidang nanti," kata Nazaruddin.
Di dalam surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," bunyi surat tersebut.
(rca)