(Mengharapkan) Kebijakan Rasional dan Realistis
Senin, 30 Desember 2024 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
Mekanisme tersebut tampaknya memperhatikan norma dari sifat umum sebuah kebijakan. Pertama, kompleksitas yaitu dimana kebijakan publik itu terkait dengan banyak aspek, berwawasan luas, dan mengaitkan banyak pihak. Kedua, dinamis yaitu bahwa kebijakan tidak bisa stagnan atau statis yang berarti memiliki peluang untuk dipengaruhi baik dari faktor exogenous atau dari luar dan faktor internal, serta konsekuensi kebijakan sebelumnya. Ketiga, bahwa kebijakan sebagai sebuah keputusan ditetapkan melalui proses pemilihan yang terbaik di antara berbagai alternatif; dan berimplikasi adanya aksi kebijakan atau rencana aksi sebagai tindaklanjut dalam tataran implementasi.
Kebijakan Rasional dan Realistis
Mengutip pendapat Nugroho (2015), terdapat dua karakteristik kebijakan publik. Pertama, kebijakan publik seharusnya mudah dipahami dengan makna sederhana yaitu ditujukan untuk mencapai tujuan nasional. Kedua, kebijakan publik harus mudah diukur untuk mengetahui sejauh mana progres kemajuan dapat dicapai. Ini berimplikasi bahwa kebijakan seyogianya disesuaikan dan diadaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi dan politik atau secara sederhana diartikan sebagai harus realistis. Mengapa? Sebagai suatu norma, pembuat kebijakan harus (sekali lagi harus) mencermati lingkungan kebijakan yang terdiri atas berbagai komponen. Komponen tersebut pada intinya menyangkut individu dan kelompok.
Mekanisme yang sedang dilakukan sekarang menunjukkan indikasi bahwa pembuat kebijakan mempertimbangkan berbagai aspek dan dinamika yang tumbuh-kembang dalam masyarakat sebagai lingkungan kebijakan tersebut. Sebuah kekeliruan kalau kebijakan tertentu dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu. Bill Jenkins yang dikutip Michael Hill (1993:34) dalam The Policy Process mengatakan bahwa kebijakan merupakan keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu.
Menarik untuk mengikuti sejumlah rencana yang akan dilakukan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah ke depan. Rencana tersebut di antaranya mengembalikan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin saja ada beberapa kebijakan sebelumnya yang melupakan keberadaan peraturan sebagai dasar diambilnya sebuah keputusan. Ini mungkin karena adanya “ambisi” melakukan reformasi besar, tetapi justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengembalikan kebijakan sesuai peraturan yang berlaku, sesungguhnya mengindikasikan kebijakan yang menggunakan prinsip rasional.
Kebijakan Rasional dan Realistis
Mengutip pendapat Nugroho (2015), terdapat dua karakteristik kebijakan publik. Pertama, kebijakan publik seharusnya mudah dipahami dengan makna sederhana yaitu ditujukan untuk mencapai tujuan nasional. Kedua, kebijakan publik harus mudah diukur untuk mengetahui sejauh mana progres kemajuan dapat dicapai. Ini berimplikasi bahwa kebijakan seyogianya disesuaikan dan diadaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi dan politik atau secara sederhana diartikan sebagai harus realistis. Mengapa? Sebagai suatu norma, pembuat kebijakan harus (sekali lagi harus) mencermati lingkungan kebijakan yang terdiri atas berbagai komponen. Komponen tersebut pada intinya menyangkut individu dan kelompok.
Mekanisme yang sedang dilakukan sekarang menunjukkan indikasi bahwa pembuat kebijakan mempertimbangkan berbagai aspek dan dinamika yang tumbuh-kembang dalam masyarakat sebagai lingkungan kebijakan tersebut. Sebuah kekeliruan kalau kebijakan tertentu dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu. Bill Jenkins yang dikutip Michael Hill (1993:34) dalam The Policy Process mengatakan bahwa kebijakan merupakan keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu.
Menarik untuk mengikuti sejumlah rencana yang akan dilakukan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah ke depan. Rencana tersebut di antaranya mengembalikan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin saja ada beberapa kebijakan sebelumnya yang melupakan keberadaan peraturan sebagai dasar diambilnya sebuah keputusan. Ini mungkin karena adanya “ambisi” melakukan reformasi besar, tetapi justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengembalikan kebijakan sesuai peraturan yang berlaku, sesungguhnya mengindikasikan kebijakan yang menggunakan prinsip rasional.
Lihat Juga :