KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Zulkifli Hasan

Senin, 27 Januari 2020 - 19:02 WIB
KPK Buka Kemungkinan...
KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Zulkifli Hasan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka kemungkinan melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mangkir pada panggilan KPK, Kamis, 16 Januari 2020.

Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar mengaku belum mengetahui jadwal ulang panggilan Zulkifli Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih lahan hutan di Riau pada tahun 2014. "Kita belum tahu, tapi dilihat soal urgent-nya oleh teman-teman penyidik, karena kita kan pasti tahu juga kapan pemeriksaan, kapan pemanggilan," ujar Lili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Dia mengungkapkan, panggilan paksa terhadap Zulkifli Hasan bisa dilakukan setelah ketua umum PAN itu tiga kali mangkir. "Biasa, kalau sudah tiga kali pemanggilan, pasti ada upaya hukum (panggilan paksa-red)," ujarnya.

Dia mengatakan, usulan terkait pemanggilan ulang saksi biasanya datang dari Deputi Penindakan dalam rapat bersama pimpinan KPK. "Yang penting nanti nunggu dari Deputi Penindakan sih usulan itu. Kalau habis masa waktunya, pastilah mereka akan melakukan upaya hukum lain. Mungkin saja melakukan upaya hukum paksa barangkali," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK juga telah menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara itu merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. (Baca juga: KPK Siap Panggil Kembali Zulkifli Hasan ).

Pada OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(zik)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved