KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Zulkifli Hasan

Senin, 27 Januari 2020 - 19:02 WIB
KPK Buka Kemungkinan...
KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Zulkifli Hasan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka kemungkinan melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mangkir pada panggilan KPK, Kamis, 16 Januari 2020.

Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar mengaku belum mengetahui jadwal ulang panggilan Zulkifli Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih lahan hutan di Riau pada tahun 2014. "Kita belum tahu, tapi dilihat soal urgent-nya oleh teman-teman penyidik, karena kita kan pasti tahu juga kapan pemeriksaan, kapan pemanggilan," ujar Lili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Dia mengungkapkan, panggilan paksa terhadap Zulkifli Hasan bisa dilakukan setelah ketua umum PAN itu tiga kali mangkir. "Biasa, kalau sudah tiga kali pemanggilan, pasti ada upaya hukum (panggilan paksa-red)," ujarnya.

Dia mengatakan, usulan terkait pemanggilan ulang saksi biasanya datang dari Deputi Penindakan dalam rapat bersama pimpinan KPK. "Yang penting nanti nunggu dari Deputi Penindakan sih usulan itu. Kalau habis masa waktunya, pastilah mereka akan melakukan upaya hukum lain. Mungkin saja melakukan upaya hukum paksa barangkali," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK juga telah menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara itu merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. (Baca Juga: KPK Siap Panggil Kembali Zulkifli Hasan).

Pada OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6676 seconds (0.1#10.140)