Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Siap Panggil Kembali Zulkifli Hasan

Kamis, 16 Januari 2020 - 20:45 WIB
Tak Hadiri Pemeriksaan,...
Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Siap Panggil Kembali Zulkifli Hasan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1/2020).

Zulkifli Hasan dijadwalkan diperiksa dalam pengusutan kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Mantan Menteri Kehutanan ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan tersangka PT Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.

"Untuk Pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Ali Fikri menjelaskan Zulkfli tidak memberikan informasi alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal surat pemanggilan telah dilayangkan tim penyidik. "Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," katanya.

Menyikapi ketidakhadiran Zulkifli, KPK menjadwalkan pemanggilan ulang. "Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan kita akan panggil ulang," ungkapnya. (Baca juga: Prabowo Ajak Menhan China Selesaikan Konflik Natuna )

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma sebagai tersangka korporasi. KPK juga turut menetapkan pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun, mantan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan mantan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun sebanyak Rp3 miliar untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Tak hanya itu, Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas ulahnya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 56 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved