Forkopi Prihatin dengan Dualisme Kepemimpinan Dekopin
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
"Adanya perbedaan ini tentu saja membuat gerakan dalam rangka memajukan koperasi menjadi terhambat pada saat tantangan digital dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah," jelasnya.
Dia mengatakan, Forkopi sebagai wadah komunikasi insan Koperasi senantiasa siap untuk menjadi mitra strategis bagi Dekopin dan bahkan menjadi bagian penting dari Dekopin jika diperlukan. “Untuk itu, Forkopi memohon kepada Pimpinan Pusat Dekopin untuk dapat melakukan rekonsiliasi atau islah sehingga menjadi satu kesatuan pimpinan Dekopin yang solid dan bersatu,” ujarnya.
Penyatuan Dekopin akan mempertegas fungsi Dekopin sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 pada Pasal 58 ayat 1 yaitu Dekopin sebagai sarana memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat; mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
"Oleh karena itu, Forkopi dengan tulus menyerukan agar Dekopin dapat melakukan proses penyatuan kepengurusan menjadi satu organisasi yang kuat, kredibel dan memberikan manfaat secara khusus bagi penggiat koperasi serta masyarakat Indonesia secara umum," kata dia.
Dia melanjutkan, Forkopi berharap hanya ada satu Dekopin yang mengakomodir semua elemen gerakan koperasi dan tidak terjadi perbedaan kepengurusan dari pusat hingga daerah. Dia menyebutkan bahwa Forkopi mencermati kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus pada pembangunan Perkoperasian sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-2 dan 3.
Dia mengatakan, Forkopi sebagai wadah komunikasi insan Koperasi senantiasa siap untuk menjadi mitra strategis bagi Dekopin dan bahkan menjadi bagian penting dari Dekopin jika diperlukan. “Untuk itu, Forkopi memohon kepada Pimpinan Pusat Dekopin untuk dapat melakukan rekonsiliasi atau islah sehingga menjadi satu kesatuan pimpinan Dekopin yang solid dan bersatu,” ujarnya.
Penyatuan Dekopin akan mempertegas fungsi Dekopin sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 pada Pasal 58 ayat 1 yaitu Dekopin sebagai sarana memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat; mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
"Oleh karena itu, Forkopi dengan tulus menyerukan agar Dekopin dapat melakukan proses penyatuan kepengurusan menjadi satu organisasi yang kuat, kredibel dan memberikan manfaat secara khusus bagi penggiat koperasi serta masyarakat Indonesia secara umum," kata dia.
Dia melanjutkan, Forkopi berharap hanya ada satu Dekopin yang mengakomodir semua elemen gerakan koperasi dan tidak terjadi perbedaan kepengurusan dari pusat hingga daerah. Dia menyebutkan bahwa Forkopi mencermati kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus pada pembangunan Perkoperasian sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-2 dan 3.
Lihat Juga :