Perjalanan Kasus Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Pada 17 Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Eksekusi itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2021.
Sesuai dengan putusan MA, Wahyu Setiawan menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi. Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara. Sedangkan kader yang juga mantan Staf Sekretariat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Wahyu juga kembali diperiksa KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, Senin (29/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku dipanggil penyidik bernama Purbo Rossa Bekti. Menurutnya, materi pertanyaan seputar pengejaran Harun Masiku. "Hari ini saya dipanggil penyidik Pak Purbo, Rossa Purbo, menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku. Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," tuturnya.
Ia pun sedikit membocorkan materi pemeriksaannya. Dia menyebutkan sempat ditanya penyidik terkait lima orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus yang menyeret Harun Masiku. "Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak," ucapnya.
Hingga kini, Harun Masiku belum juga ditangkap KPK. Harun menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020. "(Harun DPO), sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis tapi sudah, yang pasti sudah (DPO)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Pada 14 November 2023, Firli menyatakan telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harus Masiku. "Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM," kata Firli.
Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Sesuai dengan putusan MA, Wahyu Setiawan menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi. Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara. Sedangkan kader yang juga mantan Staf Sekretariat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Wahyu juga kembali diperiksa KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, Senin (29/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku dipanggil penyidik bernama Purbo Rossa Bekti. Menurutnya, materi pertanyaan seputar pengejaran Harun Masiku. "Hari ini saya dipanggil penyidik Pak Purbo, Rossa Purbo, menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku. Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," tuturnya.
Ia pun sedikit membocorkan materi pemeriksaannya. Dia menyebutkan sempat ditanya penyidik terkait lima orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus yang menyeret Harun Masiku. "Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak," ucapnya.
Hingga kini, Harun Masiku belum juga ditangkap KPK. Harun menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020. "(Harun DPO), sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis tapi sudah, yang pasti sudah (DPO)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Pada 14 November 2023, Firli menyatakan telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harus Masiku. "Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM," kata Firli.
Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(zik)
Lihat Juga :