Perjalanan Kasus Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:06 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Tanggapan PDIP

Wakil Ketua KPK kala itu, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku. Mulanya KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani pada Rabu 8 Januari 2020. Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

"KPK kemudian mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," jelas Lili.
Perjalanan Kasus Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka


Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari Agustiani, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening yang diduga terkait perkara.

Tim lain mengamankan Saeful Bahri, pihak swasta; Doni, seorang advokat; dan sopir Saeful bernama Ilham di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.

Terakhir, KPK mengamankan dua orang anggota keluarga Wahyu di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah. "Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap, sementara Harun Masiku dan Saeful sebagai pemberi suap. Harun Masiku buron.

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b at Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful Bahri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 24 Agustus 2000, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan kepada Wahyu Setiawan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Rekomendasi
Kehancuran Israel Bukan...
Kehancuran Israel Bukan dari Musuh Asing! Mayoritas Warga Zionis Takut Terjadi Perang Saudara
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Amerika Serikat vs Belgia:...
Amerika Serikat vs Belgia: Setan Merah Siap Pulangkan Tuan Rumah Terakhir?
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved