3 Hakim Memvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan SGD308

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:39 WIB
loading...
3 Hakim Memvonis Bebas...
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu.

Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.



Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang.



Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa.



"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu," ungkap Jaksa.

"Dan sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," sambungnya.

Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Atas perbuatannya, tiga terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)