3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap di Surabaya. Saat ini, mereka dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Rabu (23/10/2024).
Informasi yang dihimpun media, ketiga hakim itu diketahui sebelumnya pernah pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. Ketiganya diduga ditangkap terkait suap.
Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail.
Pasalnya, Kejagung yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. "Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," katanya.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Rabu (23/10/2024).
Informasi yang dihimpun media, ketiga hakim itu diketahui sebelumnya pernah pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. Ketiganya diduga ditangkap terkait suap.
Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail.
Pasalnya, Kejagung yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. "Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," katanya.
(rca)