3 Hakim Memvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan SGD308
Selasa, 24 Desember 2024 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi
"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu," ungkap Jaksa.
Lihat Juga :