Pengacara Ungkap Alasan Said Didu Tidak Sampaikan Minta Maaf
Sabtu, 02 Mei 2020 - 20:43 WIB
loading...
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Foto/SINDOnews/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Hubungan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kian memanas. Belum adanya pernyataan maaf secara resmi dari Said Didu, Luhut melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri. (Baca juga: Pengacara: Said Didu Tidak Pernah Berniat Menyerang Pribadi Luhut)
Koordinator tim hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis mengatakan, Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi melalui surat kepada Luhut pada 7 April lalu. Intinya berupa pernyataan bahwa tidak pernah terbesit atau niat sedikitpun untuk menghina, mencela atau mencemarkan pribadi termasuk sosok Luhut. (Baca juga: Luhut vs Said Didu, antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik)
Seperti keterangan dari surat klarifikasi itu, Helvis menilai apa yang diungkapkan Said dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. Hal itu dinilai wajar dalam dinamika kehidupan demokrasi saat ini sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut. “Itu dinamika. Kalau Pak Said minta maaf berarti Pak Said benar-benar menghina Pak Luhut dong,” celetuk Helvis saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (2/5/2020).
Terkait laporan pengaduan sudah diterima kepolisian pada 8 April lalu, pihaknya menghargai pemanggilan tersebut dan tetap hadir di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020) mendatang. “Prinsipnya, kami tetap taat akan pemanggilan oleh pihak kepolisian,” kata dia.
Mengenai siapa lagi pengacara yang akan ikut mendampingi, Helvis enggan memberikan nama-nama anggota kuasa hukum dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK). “Nanti kita lihat Senin saja ya,” ujar dia.
Koordinator tim hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis mengatakan, Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi melalui surat kepada Luhut pada 7 April lalu. Intinya berupa pernyataan bahwa tidak pernah terbesit atau niat sedikitpun untuk menghina, mencela atau mencemarkan pribadi termasuk sosok Luhut. (Baca juga: Luhut vs Said Didu, antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik)
Seperti keterangan dari surat klarifikasi itu, Helvis menilai apa yang diungkapkan Said dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. Hal itu dinilai wajar dalam dinamika kehidupan demokrasi saat ini sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut. “Itu dinamika. Kalau Pak Said minta maaf berarti Pak Said benar-benar menghina Pak Luhut dong,” celetuk Helvis saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (2/5/2020).
Terkait laporan pengaduan sudah diterima kepolisian pada 8 April lalu, pihaknya menghargai pemanggilan tersebut dan tetap hadir di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020) mendatang. “Prinsipnya, kami tetap taat akan pemanggilan oleh pihak kepolisian,” kata dia.
Mengenai siapa lagi pengacara yang akan ikut mendampingi, Helvis enggan memberikan nama-nama anggota kuasa hukum dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK). “Nanti kita lihat Senin saja ya,” ujar dia.
Lihat Juga :