Pengacara Ungkap Alasan Said Didu Tidak Sampaikan Minta Maaf
Sabtu, 02 Mei 2020 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Luhut dikabarkan sudah mengirim surat kepada Said Didu pada 4 April lalu. Isinya meminta Said agar meminta maaf terkait pernyataan yang dinilai menghina, memfitnah dan menyerang kehormatannya. “Tapi, (surat klarifikasi) Pak MSD pada 7 April 2020 menyampaikan klarifikasi tanpa ada dua kata: minta maaf,” kata Patra Muhammad Zein, salah seorang kuasa hukum Luhut saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Mei 2020 lalu.
Lantaran tak ada pernyataan minta maaf itu, Said Didu akhirnya dilaporkan dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik. Dalam laporan pengaduan itu, ada beberapa pasal yang dikenakan.
“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Patra.
Kasus ini berawal dari unggahan video Said Didu berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG’ di akun Youtube miliknya, beberapa pekan lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik itu, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan tersebut.
Lantaran tak ada pernyataan minta maaf itu, Said Didu akhirnya dilaporkan dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik. Dalam laporan pengaduan itu, ada beberapa pasal yang dikenakan.
“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Patra.
Kasus ini berawal dari unggahan video Said Didu berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG’ di akun Youtube miliknya, beberapa pekan lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik itu, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan tersebut.
(cip)
Lihat Juga :