Pengacara: Said Didu Tidak Pernah Berniat Menyerang Pribadi Luhut
Sabtu, 02 Mei 2020 - 16:00 WIB
loading...
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Foto/SINDOnews/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu sudah masuk ranah hukum.
Tim kuasa hukum Luhut sudah melaporkan Said Didu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri.
Aduan itu telah diterima dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020. Rencananya, kepolisian sudah memanggil Said Didu untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (4/4/2020) mendatang.
Said Didu mengaku sudah menunjuk Tim Advokasi Suluh Kebenaran menjadi kuasa hukumnya untuk menangani laporan tersebut. Hal itu pun ditegaskan Said melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu.
“Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yang selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan tentang hal tersebut ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr Drs Helvis, SSos, SH, MH,” begitu keterangan Said di akunnya, Jumat 1 Mei 2020 sore.
Hal itu dibenarkan Koordinator tim hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis. Dia mengatakan menghargai pemanggilan tersebut dan tetap hadir di Bareskrim Polri, Senin nanti. “Prinsipnya, kami taat akan pemanggilan oleh pihak kepolisian,” kata Helvis saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (2/4/2020).
Dia menjelaskan Said Didu sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Hal itu ditunjukkan melalui surat klarifikasi yang dikirim langsung ke Luhut pada 7 April lalu, satu hari sebelum pelaporan ke Bareskrim Polri.
Tim kuasa hukum Luhut sudah melaporkan Said Didu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri.
Aduan itu telah diterima dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020. Rencananya, kepolisian sudah memanggil Said Didu untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (4/4/2020) mendatang.
Said Didu mengaku sudah menunjuk Tim Advokasi Suluh Kebenaran menjadi kuasa hukumnya untuk menangani laporan tersebut. Hal itu pun ditegaskan Said melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu.
“Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yang selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan tentang hal tersebut ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr Drs Helvis, SSos, SH, MH,” begitu keterangan Said di akunnya, Jumat 1 Mei 2020 sore.
Hal itu dibenarkan Koordinator tim hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis. Dia mengatakan menghargai pemanggilan tersebut dan tetap hadir di Bareskrim Polri, Senin nanti. “Prinsipnya, kami taat akan pemanggilan oleh pihak kepolisian,” kata Helvis saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (2/4/2020).
Dia menjelaskan Said Didu sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Hal itu ditunjukkan melalui surat klarifikasi yang dikirim langsung ke Luhut pada 7 April lalu, satu hari sebelum pelaporan ke Bareskrim Polri.
Lihat Juga :