Revisi UU Tipikor di Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Kamis, 19 Desember 2024 - 06:09 WIB
loading...
A A A


Bertolak dari keadaan dan masalah sebagaimana diuraikan maka perubahan UU Tipikor dipastikan akan dilakukan terhadap ketentuan pidana tipikor sebanyak 30 (tigapuluh) jenis tipikor termasuk ketentuan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 serta hubungannya dengan ketentuan Pasal 14 yang fungsinya sebagai rambu pembatas penafsiran ekstensif terhadap Pasal 2 dan Pasal 3. Selanjutnya, ketentuan mengenai tata cara peradilan pidana tipikor sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan beracara di muka sidang pengadilan tipikor, termasuk tata cara perlindungan hukum atas hak asasi tersangka/terdakwa.

Di samping kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peradilan pidana perkara tipikor, dari sisi lain terdapat keberhasil Kejaksaan dan KPK dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara. Menurut catatan Kejaksaan Agung sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3 triliun, sedangkan KPK mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun.

Pascaratifikasi UNCAC 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, ada beberapa ketentuan dalam UNCAC 2003 tersebut yang perlu dimasukkan ke dalam perubahan UU Tipikor 1999/2001. Pertama, pembentukan badan pencegahan korupsi. Kedua, suap pejabat publik asing (foreign public officials), suap pejabat dari organisasi internasional. Ketiga, memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment). Keempat, memperdagangkan pengaruh (trading in influence). Kelima, suap di sektor swasta. Keenam, tanggung jawab korporasi. Ketujuh, perbuatan menghalangi penyidikan. Kedelapan, penyertaan dan percobaan. Kesembilan, daluwarsa. Kesepuluh, kompensasi untuk korupsi. Kesebelas, penundaan penuntutan (deffered prosecution). Keduabelas, mekanisme pengembalian aset korupsi (asset recovery). Ketigabelas, kerja sama internasional untuk pengembalian aset.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)