Revisi UU Tipikor di Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Kamis, 19 Desember 2024 - 06:09 WIB
loading...
A A A


Bertolak dari keadaan dan masalah sebagaimana diuraikan maka perubahan UU Tipikor dipastikan akan dilakukan terhadap ketentuan pidana tipikor sebanyak 30 (tigapuluh) jenis tipikor termasuk ketentuan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 serta hubungannya dengan ketentuan Pasal 14 yang fungsinya sebagai rambu pembatas penafsiran ekstensif terhadap Pasal 2 dan Pasal 3. Selanjutnya, ketentuan mengenai tata cara peradilan pidana tipikor sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan beracara di muka sidang pengadilan tipikor, termasuk tata cara perlindungan hukum atas hak asasi tersangka/terdakwa.

Di samping kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peradilan pidana perkara tipikor, dari sisi lain terdapat keberhasil Kejaksaan dan KPK dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara. Menurut catatan Kejaksaan Agung sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3 triliun, sedangkan KPK mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun.

Pascaratifikasi UNCAC 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, ada beberapa ketentuan dalam UNCAC 2003 tersebut yang perlu dimasukkan ke dalam perubahan UU Tipikor 1999/2001. Pertama, pembentukan badan pencegahan korupsi. Kedua, suap pejabat publik asing (foreign public officials), suap pejabat dari organisasi internasional. Ketiga, memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment). Keempat, memperdagangkan pengaruh (trading in influence). Kelima, suap di sektor swasta. Keenam, tanggung jawab korporasi. Ketujuh, perbuatan menghalangi penyidikan. Kedelapan, penyertaan dan percobaan. Kesembilan, daluwarsa. Kesepuluh, kompensasi untuk korupsi. Kesebelas, penundaan penuntutan (deffered prosecution). Keduabelas, mekanisme pengembalian aset korupsi (asset recovery). Ketigabelas, kerja sama internasional untuk pengembalian aset.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Rekomendasi
Jayden Adams Tutup Usia,...
Jayden Adams Tutup Usia, Panggung Piala Dunia 2026 Jadi Penampilan Terakhir
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved