Desain Perlindungan Sosial Harus Sentuh Kelompok Terdampak Covid-19
Selasa, 01 September 2020 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
“Akurasi data diperlukan sebagai dasar pengambilan kebijakan penanggulangan dampak Covid-19. Iklim pendataan terintegrasi yang baik akan mendorong strategi pemulihan sosio-ekonomi ke depannya. Hal ini harus diupayakan melalui penggunaan metode perbaikan data melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah,” tuturnya.
Selain itu, tujuan dari reformasi perlindungan sosial untuk memperkuat produktivitas dalam rangka pemulihan ekonomi diharapkan juga menyasar para pekerja yang bekerja pada sektor formal maupun informal. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, karakteristik pekerja di Indonesia masih didominasi oleh sektor pekerja informal yang mencapai 70,49% dibandingkan pekerja formal yang berada pada kisaran 56,02%. Sementara, prediksi Bappenas menyatakan bahwa pada 2021, angka pengangguran bisa menyentuh 12,7 juta orang atau bertambah 4,5-5 juta orang pada 2020.
Dia juga menyoroti program Kartu Prakerja. Selain memberikan manfaat manfaat bagi penganggur (unemployment benefits), program tersebut juga menghadapi tantangan hebat. Berbagai isu pembangunan infrastruktur teknologi, pengelolaan anggaran, relevansi substansi pelatihan terhadap kebutuhan penerima manfaat, sampai persoalan akses, menjadi catatan yang tak bisa dilepaskan dari program tersebut. (Baca juga: Pemeriksaan Covid-19 di RI Hanya 46,85% dari Standar WHO)
Pelaksanaan berbagai program bantuan sosial Karu Prakerja juga belum ramah terhadap kelompok masyarakat tertentu, seperti orang dengan disabilitas. Pendaftaran dengan sistem daring yang disediakan oleh penyelenggara menyulitkan kelompok ragam disabilitas tertentu, seperti tuna netra.
Melihat kondisi tersebut, Nopitri menambahkan bahwa penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait program-program yang masuk ke dalam skema perlindungan sosial untuk merespons Covid-19 bagi kelompok penerima manfaat yang beragam.
“Monev dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan dari program yang telah berjalan selama durasi program responsif Covid-19 berjalan dan sejauh apakah program tersebut sampai kepada kelompok masyarakat untuk bertahan pada situasi pandemi,” tandasnya.
Selain itu, tujuan dari reformasi perlindungan sosial untuk memperkuat produktivitas dalam rangka pemulihan ekonomi diharapkan juga menyasar para pekerja yang bekerja pada sektor formal maupun informal. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, karakteristik pekerja di Indonesia masih didominasi oleh sektor pekerja informal yang mencapai 70,49% dibandingkan pekerja formal yang berada pada kisaran 56,02%. Sementara, prediksi Bappenas menyatakan bahwa pada 2021, angka pengangguran bisa menyentuh 12,7 juta orang atau bertambah 4,5-5 juta orang pada 2020.
Dia juga menyoroti program Kartu Prakerja. Selain memberikan manfaat manfaat bagi penganggur (unemployment benefits), program tersebut juga menghadapi tantangan hebat. Berbagai isu pembangunan infrastruktur teknologi, pengelolaan anggaran, relevansi substansi pelatihan terhadap kebutuhan penerima manfaat, sampai persoalan akses, menjadi catatan yang tak bisa dilepaskan dari program tersebut. (Baca juga: Pemeriksaan Covid-19 di RI Hanya 46,85% dari Standar WHO)
Pelaksanaan berbagai program bantuan sosial Karu Prakerja juga belum ramah terhadap kelompok masyarakat tertentu, seperti orang dengan disabilitas. Pendaftaran dengan sistem daring yang disediakan oleh penyelenggara menyulitkan kelompok ragam disabilitas tertentu, seperti tuna netra.
Melihat kondisi tersebut, Nopitri menambahkan bahwa penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait program-program yang masuk ke dalam skema perlindungan sosial untuk merespons Covid-19 bagi kelompok penerima manfaat yang beragam.
“Monev dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan dari program yang telah berjalan selama durasi program responsif Covid-19 berjalan dan sejauh apakah program tersebut sampai kepada kelompok masyarakat untuk bertahan pada situasi pandemi,” tandasnya.
(dam)
Lihat Juga :