Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
Rabu, 11 Desember 2024 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
Terhadap Rusbani, Majelis Hakim memvonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Untuk Rusbani, tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Kemudian Suranto Wibowo, dijatuhi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan. Majelis Hakim pun tidak mewajibkan Suranto Wibowo untuk membayar uang pengganti.
Sekadar informasi, dalam sidang putusan ini hanya Terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir secara langsung di ruang sidang. Untuk Terdakwa Rusbani hadir secara virtual.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara
Kemudian Suranto Wibowo, dijatuhi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan. Majelis Hakim pun tidak mewajibkan Suranto Wibowo untuk membayar uang pengganti.
Sekadar informasi, dalam sidang putusan ini hanya Terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir secara langsung di ruang sidang. Untuk Terdakwa Rusbani hadir secara virtual.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara
(abd)
Lihat Juga :