Deretan Politisi Layangkan Gugatan Hukum usai Dipecat Partai, Bagaimana dengan Jokowi?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdapat sederet nama politisi yang pernah layangkan gugatan hukum setelah dipecat partai . Sebagian di antaranya diberhentikan karena alasan tidak tunduk pada arahan partai.
Partai politik (parpol) menjadi salah satu bagian penting dalam demokrasi. Kehadirannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Terlepas dari statusnya itu, tak jarang parpol juga memunculkan kontroversi seperti perseteruan dengan anggotanya. Melihat ke belakang, terjadi banyak kasus saat anggota parpol tiba-tiba menggugat partainya karena beragam alasan, termasuk dipecat. Berikut ini beberapa contohnya yang pernah terjadi.
Pemecatan tersebut juga berimbas pada statusnya sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR waktu itu. Fahri yang tidak menerima keputusan tersebut melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.
Melalui gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp500 miliar. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim memerintahkan pencabutan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR 2014-2019 dari PKS. Hakim juga menghukum PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah sebagai kerugian imateril. Namun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi tersebut.
Melalui gugatan dengan nomor 407/PDT/G/204/PN.Jkt.Barat, Nusron meminta agar pemecatan yang dilakukan terhadapnya dinyatakan tidak sah. Selain itu, ia meminta Golkar memberikan ganti kerugian sebesar Rp1 triliun.
Pada tuntutan itu, Nusron menganggap bahwa pemecatan terhadapnya dilakukan secara sepihak dan tidak ada peringatan terlebih dahulu. Tak sendiri, ia melayangkan gugatan bersama Agus Gumiwang Kartasasmita yang bernasib sama.
Terkait alasannya, mereka dianggap sering berbeda sikap dengan partai. Hal ini termasuk soal dukungan keduanya terhadap Hak Angket Mafia Pajak.
Setelah itu, Lily dan Gus Choi terancam kehilangan keanggotaan di DPR sebagai wakil dari Fraksi PKB. Namun, mereka kemudian melawan keputusan itu dan melayangkan gugatan.
Melihat ke belakang, Jhoni Allen mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Pada perjalanan kasus ini, ia awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus.
Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tetapi hasilnya sama.
Belum selesai, Jhoni lalu mengajukan upaya hukum kasasi dan kembali gagal. Terakhir, ia kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut meski akhirnya ditolak juga.
"Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Menanggapi itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara. Ia hanya merespons singkat mengenai pernyataan tersebut.
"Ya berarti partainya perorangan," ujar Jokowi di Solo, Kamis (5/12/2024).
Saat ditanya mengenai rencana bergabung dengan partai lain, Jokowi hanya menjawab singkat. "Partai perorangan," tuturnya. Ia tidak menyampaikan pernyataan lain, termasuk kemungkinan melakukan gugatan hukum.
Itulah beberapa politisi yang layangkan gugatan hukum setelah dipecat partainya.
Partai politik (parpol) menjadi salah satu bagian penting dalam demokrasi. Kehadirannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Terlepas dari statusnya itu, tak jarang parpol juga memunculkan kontroversi seperti perseteruan dengan anggotanya. Melihat ke belakang, terjadi banyak kasus saat anggota parpol tiba-tiba menggugat partainya karena beragam alasan, termasuk dipecat. Berikut ini beberapa contohnya yang pernah terjadi.
Politisi yang Layangkan Gugatan Hukum setelah Dipecat Partai
1. Fahri Hamzah
Fahri Hamzah pernah menjadi bagian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, ia dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian pada 2016.Pemecatan tersebut juga berimbas pada statusnya sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR waktu itu. Fahri yang tidak menerima keputusan tersebut melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.
Melalui gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp500 miliar. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim memerintahkan pencabutan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR 2014-2019 dari PKS. Hakim juga menghukum PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah sebagai kerugian imateril. Namun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi tersebut.
2. Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita
Nusron Wahid pernah dipecat Partai Golkar lantaran mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla di Pilpres 2014. Ia kemudian melayangkan gugatan ke Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.Melalui gugatan dengan nomor 407/PDT/G/204/PN.Jkt.Barat, Nusron meminta agar pemecatan yang dilakukan terhadapnya dinyatakan tidak sah. Selain itu, ia meminta Golkar memberikan ganti kerugian sebesar Rp1 triliun.
Pada tuntutan itu, Nusron menganggap bahwa pemecatan terhadapnya dilakukan secara sepihak dan tidak ada peringatan terlebih dahulu. Tak sendiri, ia melayangkan gugatan bersama Agus Gumiwang Kartasasmita yang bernasib sama.
3. Lily Wahid dan Gus Choi
Berikutnya ada Lily Wahid. Pada 2011, adik Gus Dur itu diberhentikan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Effendy Choirie alias Gus Choi.Terkait alasannya, mereka dianggap sering berbeda sikap dengan partai. Hal ini termasuk soal dukungan keduanya terhadap Hak Angket Mafia Pajak.
Setelah itu, Lily dan Gus Choi terancam kehilangan keanggotaan di DPR sebagai wakil dari Fraksi PKB. Namun, mereka kemudian melawan keputusan itu dan melayangkan gugatan.
4. Jhoni Allen Marbun
Pada pertengahan 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Putusan ini disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 13 Juni 2023.Melihat ke belakang, Jhoni Allen mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Pada perjalanan kasus ini, ia awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus.
Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tetapi hasilnya sama.
Belum selesai, Jhoni lalu mengajukan upaya hukum kasasi dan kembali gagal. Terakhir, ia kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut meski akhirnya ditolak juga.
Akankah Jokowi dan Keluarga Gugat PDIP?
Pemecatan dari keanggotaan partai juga dialami oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), putra bungsunya yang menjabat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Jokowi, Gibran, dan Bobby bukan lagi menjadi bagian dari PDIP karena praktik-praktik politik yang dijalankan Jokowi dan keluarganya sudah tidak lagi sejalan dengan cita-cita partai yang telah diperjuangkan sejak masa Bung Karno."Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Menanggapi itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara. Ia hanya merespons singkat mengenai pernyataan tersebut.
"Ya berarti partainya perorangan," ujar Jokowi di Solo, Kamis (5/12/2024).
Saat ditanya mengenai rencana bergabung dengan partai lain, Jokowi hanya menjawab singkat. "Partai perorangan," tuturnya. Ia tidak menyampaikan pernyataan lain, termasuk kemungkinan melakukan gugatan hukum.
Itulah beberapa politisi yang layangkan gugatan hukum setelah dipecat partainya.
(abd)