Deretan Politisi Layangkan Gugatan Hukum usai Dipecat Partai, Bagaimana dengan Jokowi?
loading...
A
A
A
Terkait alasannya, mereka dianggap sering berbeda sikap dengan partai. Hal ini termasuk soal dukungan keduanya terhadap Hak Angket Mafia Pajak.
Setelah itu, Lily dan Gus Choi terancam kehilangan keanggotaan di DPR sebagai wakil dari Fraksi PKB. Namun, mereka kemudian melawan keputusan itu dan melayangkan gugatan.
Melihat ke belakang, Jhoni Allen mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Pada perjalanan kasus ini, ia awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus.
Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tetapi hasilnya sama.
Belum selesai, Jhoni lalu mengajukan upaya hukum kasasi dan kembali gagal. Terakhir, ia kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut meski akhirnya ditolak juga.
"Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Menanggapi itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara. Ia hanya merespons singkat mengenai pernyataan tersebut.
"Ya berarti partainya perorangan," ujar Jokowi di Solo, Kamis (5/12/2024).
Saat ditanya mengenai rencana bergabung dengan partai lain, Jokowi hanya menjawab singkat. "Partai perorangan," tuturnya. Ia tidak menyampaikan pernyataan lain, termasuk kemungkinan melakukan gugatan hukum.
Setelah itu, Lily dan Gus Choi terancam kehilangan keanggotaan di DPR sebagai wakil dari Fraksi PKB. Namun, mereka kemudian melawan keputusan itu dan melayangkan gugatan.
4. Jhoni Allen Marbun
Pada pertengahan 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Putusan ini disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 13 Juni 2023.Melihat ke belakang, Jhoni Allen mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Pada perjalanan kasus ini, ia awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus.
Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tetapi hasilnya sama.
Belum selesai, Jhoni lalu mengajukan upaya hukum kasasi dan kembali gagal. Terakhir, ia kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut meski akhirnya ditolak juga.
Akankah Jokowi dan Keluarga Gugat PDIP?
Pemecatan dari keanggotaan partai juga dialami oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), putra bungsunya yang menjabat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Jokowi, Gibran, dan Bobby bukan lagi menjadi bagian dari PDIP karena praktik-praktik politik yang dijalankan Jokowi dan keluarganya sudah tidak lagi sejalan dengan cita-cita partai yang telah diperjuangkan sejak masa Bung Karno."Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Menanggapi itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara. Ia hanya merespons singkat mengenai pernyataan tersebut.
"Ya berarti partainya perorangan," ujar Jokowi di Solo, Kamis (5/12/2024).
Saat ditanya mengenai rencana bergabung dengan partai lain, Jokowi hanya menjawab singkat. "Partai perorangan," tuturnya. Ia tidak menyampaikan pernyataan lain, termasuk kemungkinan melakukan gugatan hukum.