Soal Netralitas ASN, Korpri Minta Diatur Secara Detail dan Tak Multitafsir
loading...

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah meminta agar aturan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) diatur secara detail. Foto/Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah meminta agar aturan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) diatur secara detail. Pasalnya, jika tidak malah akan mengakibatkan adanya multitafsir.
“Bawaslu dan KASN harusnya merumuskan norma yang jelas dan tidak multitafsir. Di lapangan itu seringkali multitafsir,” ujarnya saat dihubungi, Senin (31/8/2020). (Baca juga: Komisi II DPR Terkejut Ada Fenomena ASN Poliandri)
Menurutnya di dalam aturan tersebut harus jelas batasan mana yang disebut netral dan tidak. Dia menilai saat ini netralitas masih seperti konsep.
“Perlu dirumuskan yang dinyatakan sebagai mendukung seperti apa. Sehingga ASN tahu,” ucapnya.
Misalnya saja terkait banyaknya ASN yang melakukan pendekatan terhadap partai politik jelang pilkada saat ini dianggap tidak netral. Zudan menilai hal tersebut belum tentu sebagai sebuah pelanggaran. Dia mengatakan bahwa bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus melalui dua jalur yakni independen dan partai politik.
“Bawaslu dan KASN harusnya merumuskan norma yang jelas dan tidak multitafsir. Di lapangan itu seringkali multitafsir,” ujarnya saat dihubungi, Senin (31/8/2020). (Baca juga: Komisi II DPR Terkejut Ada Fenomena ASN Poliandri)
Menurutnya di dalam aturan tersebut harus jelas batasan mana yang disebut netral dan tidak. Dia menilai saat ini netralitas masih seperti konsep.
“Perlu dirumuskan yang dinyatakan sebagai mendukung seperti apa. Sehingga ASN tahu,” ucapnya.
Misalnya saja terkait banyaknya ASN yang melakukan pendekatan terhadap partai politik jelang pilkada saat ini dianggap tidak netral. Zudan menilai hal tersebut belum tentu sebagai sebuah pelanggaran. Dia mengatakan bahwa bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus melalui dua jalur yakni independen dan partai politik.
Lihat Juga :