Soal Netralitas ASN, Korpri Minta Diatur Secara Detail dan Tak Multitafsir

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:55 WIB
loading...
Soal Netralitas ASN,...
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah meminta agar aturan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) diatur secara detail. Foto/Kemendagri
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah meminta agar aturan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) diatur secara detail. Pasalnya, jika tidak malah akan mengakibatkan adanya multitafsir.

“Bawaslu dan KASN harusnya merumuskan norma yang jelas dan tidak multitafsir. Di lapangan itu seringkali multitafsir,” ujarnya saat dihubungi, Senin (31/8/2020). (Baca juga: Komisi II DPR Terkejut Ada Fenomena ASN Poliandri)

Menurutnya di dalam aturan tersebut harus jelas batasan mana yang disebut netral dan tidak. Dia menilai saat ini netralitas masih seperti konsep.

“Perlu dirumuskan yang dinyatakan sebagai mendukung seperti apa. Sehingga ASN tahu,” ucapnya.

Misalnya saja terkait banyaknya ASN yang melakukan pendekatan terhadap partai politik jelang pilkada saat ini dianggap tidak netral. Zudan menilai hal tersebut belum tentu sebagai sebuah pelanggaran. Dia mengatakan bahwa bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus melalui dua jalur yakni independen dan partai politik.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
DPR Ingatkan Work From...
DPR Ingatkan Work From Home ASN Imbas Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Rest From Home
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Dubes Belanda Naik Transjakarta,...
Dubes Belanda Naik Transjakarta, ASN Jakarta Masih Banyak Langgar Rabu Wajib Transportasi Umum
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Rekomendasi
Devin Haney Dibayar...
Devin Haney Dibayar Mahal Tapi Bikin Aib Memalukan Lawan Jose Ramirez
Pendaftaran Merek di...
Pendaftaran Merek di Indonesia Paling Lama 6 Bulan, Lebih Cepat dari Amerika dan China
Rumah Sakit Indonesia...
Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung Quadcopter Israel, Situasinya Mencekam
Berita Terkini
Eks Menkes Siti Fadilah:...
Eks Menkes Siti Fadilah: Angka TBC Bisa Turunkan dengan Cara Eradikasi
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kapolri: Proses Berjalan
Regulasi Ketat Industri...
Regulasi Ketat Industri Rokok Picu Kekhawatiran
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved