Komisi II DPR Terkejut Ada Fenomena ASN Poliandri
Senin, 31 Agustus 2020 - 10:43 WIB
loading...
DPR terkejut dan prihatin mendengar adanya fenomena pelanggaran baru oleh ASN yakni poliandri, atau perempuan yang memiliki lebih dari satu suami. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus terkejut dan prihatin mendengar adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni poliandri, atau perempuan yang memiliki lebih dari satu suami yang disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
(Baca juga: Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan)
"Masalah poliandri yang terjadi di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami. Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
(Baca juga: Menpan-RB Sebut Ada Fenomena Poliandri di Kalangan ASN)
Guspardi menjelaskan, secara aturan ASN tidak boleh melakukan poligami ataupun poliandri, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Adapun bunyinya adalah, ‘Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami’.
(Baca juga: Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan)
"Masalah poliandri yang terjadi di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami. Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
(Baca juga: Menpan-RB Sebut Ada Fenomena Poliandri di Kalangan ASN)
Guspardi menjelaskan, secara aturan ASN tidak boleh melakukan poligami ataupun poliandri, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Adapun bunyinya adalah, ‘Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami’.
Lihat Juga :