Komisi II DPR Terkejut Ada Fenomena ASN Poliandri

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:43 WIB
loading...
Komisi II DPR Terkejut...
DPR terkejut dan prihatin mendengar adanya fenomena pelanggaran baru oleh ASN yakni poliandri, atau perempuan yang memiliki lebih dari satu suami. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus terkejut dan prihatin mendengar adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni poliandri, atau perempuan yang memiliki lebih dari satu suami yang disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

(Baca juga: Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan)

"Masalah poliandri yang terjadi di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami. Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

(Baca juga: Menpan-RB Sebut Ada Fenomena Poliandri di Kalangan ASN)

Guspardi menjelaskan, secara aturan ASN tidak boleh melakukan poligami ataupun poliandri, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Adapun bunyinya adalah, ‘Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami’.

Selain itu, sambung politikus PAN ini, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta PP perubahannya yakni, PP nomor 45/1990 juga merujuk pada UU Perkawinan.

"Fenomena poliandri dikalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri," sesal Guspardi

Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktik poliandri tersebut, dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena pelanggaran baru di kalangan ASN yakni, poliandri. Hal itu disampaikan Tjahjo saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)