KPU Tak Bakal Loloskan Calon Kepala Daerah Berperilaku Tercela
Senin, 31 Agustus 2020 - 20:22 WIB
loading...
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan KPU tak bakal meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat Cakada sebagaimana diatur dalam PKPU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Seleksi bakal calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada Serentak 2020 bakal dilakukan secara cermat. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan KPU tak bakal meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat Cakada sebagaimana diatur dalam PKPU.
"Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," ujar I Dewa Kade dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020). (Baca juga:Didukung Perindo, Maurits-Hengky Optimistis Menang Pilkada Bitung)
Dia melanjutkan KPU tengah melakukan pembahasan mengenai aturan yang bakal digunakan dalam Pilkada Serentak 2020. Aturan itu dalam waktu dekat bakal segera disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai rujukan jika sudah selesai dibahas.
Kendati demikian, dia mengatakan, setiap bakal calon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat Cakada. Dia mengatakan aturan itu diatur dalam undang-undang dan PKPU.
"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Hasilnya dua, lalu dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," jelasnya.
"Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," ujar I Dewa Kade dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020). (Baca juga:Didukung Perindo, Maurits-Hengky Optimistis Menang Pilkada Bitung)
Dia melanjutkan KPU tengah melakukan pembahasan mengenai aturan yang bakal digunakan dalam Pilkada Serentak 2020. Aturan itu dalam waktu dekat bakal segera disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai rujukan jika sudah selesai dibahas.
Kendati demikian, dia mengatakan, setiap bakal calon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat Cakada. Dia mengatakan aturan itu diatur dalam undang-undang dan PKPU.
"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Hasilnya dua, lalu dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Lihat Juga :