KPU Tak Bakal Loloskan Calon Kepala Daerah Berperilaku Tercela

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:22 WIB
loading...
KPU Tak Bakal Loloskan Calon Kepala Daerah Berperilaku Tercela
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan KPU tak bakal meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat Cakada sebagaimana diatur dalam PKPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seleksi bakal calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada Serentak 2020 bakal dilakukan secara cermat. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan KPU tak bakal meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat Cakada sebagaimana diatur dalam PKPU.

"Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," ujar I Dewa Kade dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020). (Baca juga:Didukung Perindo, Maurits-Hengky Optimistis Menang Pilkada Bitung)

Dia melanjutkan KPU tengah melakukan pembahasan mengenai aturan yang bakal digunakan dalam Pilkada Serentak 2020. Aturan itu dalam waktu dekat bakal segera disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai rujukan jika sudah selesai dibahas.

Kendati demikian, dia mengatakan, setiap bakal calon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat Cakada. Dia mengatakan aturan itu diatur dalam undang-undang dan PKPU.

"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Hasilnya dua, lalu dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," jelasnya.

"Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi peesyaratan yang ditentukan," sambung I Dewa Kade.

Di samping itu, dia menuturkan proses pencalonan kepala daerah adalah tahapan yang sangat penting. Sehingga, KPU harus merujuk aturan yang berlaku tentang persyaratan menjadi cakada.

"Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku," tutupnya. (Baca juga: Bantah Anaknya Maju di Pilkada Surabaya, Risma: Fuad Bernardi Ngawur!) Sekadar diketahui, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Di antara perbuatan tercela yaitu berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)