Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
Jum'at, 06 Desember 2024 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
"Aipda RZ tidak sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu," sambungnya.
Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiasi dan merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.
"Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO serta luka yang dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tidak manusiaswi dan merendahkan martabat manusia," jelas Uli.
Baca juga: Keluarga Tak Tahu Proyektil Peluru Masih di Tubuh Gamma saat Dimakamkan, Ini Kata Polisi
Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiasi dan merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.
"Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO serta luka yang dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tidak manusiaswi dan merendahkan martabat manusia," jelas Uli.
Baca juga: Keluarga Tak Tahu Proyektil Peluru Masih di Tubuh Gamma saat Dimakamkan, Ini Kata Polisi
(abd)
Lihat Juga :