BKN: PNS Poliandri Harus Ditindak Tegas

Senin, 31 Agustus 2020 - 19:54 WIB
loading...
BKN: PNS Poliandri Harus...
BKN mengatakan, PNS dilarang melakukan poliandri. Karena itu, BKN meminta PPK untuk menindak PNS yang ditemukan melakukan poliandri. Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) juga dilarang melakukan poliandri. Karena itu, BKN meminta pejabat pembina kepegawaian ( PPK ) untuk menindak PNS yang ditemukan melakukan poliandri.

“Kalau ada kejadian seperti itu, PPK harus segera menindaklanjuti. Satu memanggilnya, dua memeriksanya, ketiga melakukan penjatuhan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin itu kan jadi wewenangnya PPK,” tandas Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono saat dihubungi, Senin (31/8/2020). (Baca juga: Komisi II DPR Terkejut Ada Fenomena ASN Poliandri)

Paryono mengakui bahwa poliandri memang benar terjadi di lingkungan PNS. “Iya itu ada. Nanti akan kami koordinasikan data yang ada itu,” ujarnya. (Baca juga: Menpan-RB Sebut Ada Fenomena Poliandri di Kalangan ASN)

Dia mengatakan bahwa sanksi untuk PNS yang melakukan poliandri bisa bermacam-macam. Bahkan, menurutnya bisa diberhentikan sebagai PNS. Penjatuhan sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2020. “Bisa saja sampai diberhentikan karena dia melanggar aturan yang ada. Dia juga sudah menjatuhkan harkat dan martabat PNS,” ungkapnya.

Paryono menyebutkan, poliandri memang dilarang bagi PNS. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) No 1/1974 tentang Perkawinan. “Itu kan memang tidak diperbolehkan. Dari sisi agama kan juga mana sih yang memperbolehkan. UU Perkawinan merujuknya ke hukum agama dan kepercayaan. Nah di dalam agama tidak diperbolehkan poliandri. Ya berarti dia melanggar norma yang ada,” ujarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap AS dan Iran Masih Berusaha Raih Klaim Kemenangan
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved