BKN: PNS Poliandri Harus Ditindak Tegas

Senin, 31 Agustus 2020 - 19:54 WIB
loading...
BKN: PNS Poliandri Harus...
BKN mengatakan, PNS dilarang melakukan poliandri. Karena itu, BKN meminta PPK untuk menindak PNS yang ditemukan melakukan poliandri. Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) juga dilarang melakukan poliandri. Karena itu, BKN meminta pejabat pembina kepegawaian ( PPK ) untuk menindak PNS yang ditemukan melakukan poliandri.

“Kalau ada kejadian seperti itu, PPK harus segera menindaklanjuti. Satu memanggilnya, dua memeriksanya, ketiga melakukan penjatuhan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin itu kan jadi wewenangnya PPK,” tandas Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono saat dihubungi, Senin (31/8/2020). (Baca juga: Komisi II DPR Terkejut Ada Fenomena ASN Poliandri)

Paryono mengakui bahwa poliandri memang benar terjadi di lingkungan PNS. “Iya itu ada. Nanti akan kami koordinasikan data yang ada itu,” ujarnya. (Baca juga: Menpan-RB Sebut Ada Fenomena Poliandri di Kalangan ASN)

Dia mengatakan bahwa sanksi untuk PNS yang melakukan poliandri bisa bermacam-macam. Bahkan, menurutnya bisa diberhentikan sebagai PNS. Penjatuhan sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2020. “Bisa saja sampai diberhentikan karena dia melanggar aturan yang ada. Dia juga sudah menjatuhkan harkat dan martabat PNS,” ungkapnya.

Paryono menyebutkan, poliandri memang dilarang bagi PNS. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) No 1/1974 tentang Perkawinan. “Itu kan memang tidak diperbolehkan. Dari sisi agama kan juga mana sih yang memperbolehkan. UU Perkawinan merujuknya ke hukum agama dan kepercayaan. Nah di dalam agama tidak diperbolehkan poliandri. Ya berarti dia melanggar norma yang ada,” ujarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
Rekomendasi
Kemendikdasmen Siapkan...
Kemendikdasmen Siapkan Lulusan SMK Hadapi Era Robotika, Prospek Karier Menjanjikan
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA, Hukuman Berat Menanti usai Ricuh di Final Piala Dunia 2026
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved