BKN: PNS Poliandri Harus Ditindak Tegas

Senin, 31 Agustus 2020 - 19:54 WIB
loading...
BKN: PNS Poliandri Harus...
BKN mengatakan, PNS dilarang melakukan poliandri. Karena itu, BKN meminta PPK untuk menindak PNS yang ditemukan melakukan poliandri. Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) juga dilarang melakukan poliandri. Karena itu, BKN meminta pejabat pembina kepegawaian ( PPK ) untuk menindak PNS yang ditemukan melakukan poliandri.

“Kalau ada kejadian seperti itu, PPK harus segera menindaklanjuti. Satu memanggilnya, dua memeriksanya, ketiga melakukan penjatuhan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin itu kan jadi wewenangnya PPK,” tandas Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono saat dihubungi, Senin (31/8/2020). (Baca juga: Komisi II DPR Terkejut Ada Fenomena ASN Poliandri)

Paryono mengakui bahwa poliandri memang benar terjadi di lingkungan PNS. “Iya itu ada. Nanti akan kami koordinasikan data yang ada itu,” ujarnya. (Baca juga: Menpan-RB Sebut Ada Fenomena Poliandri di Kalangan ASN)

Dia mengatakan bahwa sanksi untuk PNS yang melakukan poliandri bisa bermacam-macam. Bahkan, menurutnya bisa diberhentikan sebagai PNS. Penjatuhan sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2020. “Bisa saja sampai diberhentikan karena dia melanggar aturan yang ada. Dia juga sudah menjatuhkan harkat dan martabat PNS,” ungkapnya.

Paryono menyebutkan, poliandri memang dilarang bagi PNS. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) No 1/1974 tentang Perkawinan. “Itu kan memang tidak diperbolehkan. Dari sisi agama kan juga mana sih yang memperbolehkan. UU Perkawinan merujuknya ke hukum agama dan kepercayaan. Nah di dalam agama tidak diperbolehkan poliandri. Ya berarti dia melanggar norma yang ada,” ujarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)