BKN Sederhanakan Tes SKB Bagi CPNS Menjadi Dua Tahap

Rabu, 19 Agustus 2020 - 22:25 WIB
loading...
BKN Sederhanakan Tes...
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memangkas tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dari sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memangkas tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dari sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahap.

“Meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75% dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25%. Sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes,” kata Karo Humas BKN dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020). (Baca juga: BKN Siapkan 20 Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Luar Negeri)

Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT ini dilakukan BKN berdasarkan Surat MenPANRB No.B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020. Dimana instansi pusat dan daerah yang melaksanakan tahapan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN, agar melakukan penyesuaian dengan kondisi pandemi saat ini. “Penyesuaian terhadap tahapan SKB yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkapnya. (Baca juga: Ratusan Ribu Peserta CPNS Sudah Pilih Lokasi Ujian SKB)

Untuk lokasi seleksi CPNS di lingkungan BKN tersebar di Indonesia. Mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN. “Penetapan lokasi masing-masing peserta di susun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB. Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di titik lokasi akan menggunakan media wawancara daring (online),” katanya. Dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Kapten Mehdi Taremi:...
Kapten Mehdi Taremi: FIFA Tak Adil, Iran Sendirian dan Tidak Ada yang Membantu Kami
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved