BKN Sederhanakan Tes SKB Bagi CPNS Menjadi Dua Tahap

Rabu, 19 Agustus 2020 - 22:25 WIB
loading...
BKN Sederhanakan Tes SKB Bagi CPNS Menjadi Dua Tahap
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memangkas tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dari sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memangkas tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dari sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahap.

“Meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75% dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25%. Sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes,” kata Karo Humas BKN dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020). (Baca juga: BKN Siapkan 20 Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Luar Negeri)

Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT ini dilakukan BKN berdasarkan Surat MenPANRB No.B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020. Dimana instansi pusat dan daerah yang melaksanakan tahapan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN, agar melakukan penyesuaian dengan kondisi pandemi saat ini. “Penyesuaian terhadap tahapan SKB yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkapnya. (Baca juga: Ratusan Ribu Peserta CPNS Sudah Pilih Lokasi Ujian SKB)

Untuk lokasi seleksi CPNS di lingkungan BKN tersebar di Indonesia. Mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN. “Penetapan lokasi masing-masing peserta di susun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB. Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di titik lokasi akan menggunakan media wawancara daring (online),” katanya. Dita angga
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4063 seconds (0.1#10.140)