Ungkap Kasus Jiwasraya, Kejagung Kloning Bukti Elektronik

Kamis, 16 Januari 2020 - 15:21 WIB
Ungkap Kasus Jiwasraya, Kejagung Kloning Bukti Elektronik
Ungkap Kasus Jiwasraya, Kejagung Kloning Bukti Elektronik
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya terus mendalami skandal Jiwasraya yang hingga kini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.

”Semua langkah hukum untuk penyelesaian perkara ini kami akan tetap melakukan, ketika memang dibutuhkan penggeledahan di satu tempat, kami akan lakukan. Termasuk melakukan penyitaan dan lain sebagainya di dalam penggeledahan tersebut,” ujarnya di sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020). (Baca juga: Penyidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Tahan Benny Tjokro)

Dalam penggeledahan di sejumlah tempat untuk mengumpulkan alat bukti dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara, pihaknya juga menelusuri alat bukti elektronik. ”Jadi kita kloning. Jaksa Agung tadi sampaikan di rapat Komisi III, kita juga mengkloning IT-IT di tempat yang sedang kami lakukan penggeledahan. Kami sedang berjalan dalam proses penyidikan ini, masih banyak yang harus kami lakukan,” urainya.

Pihaknya tidak bisa menyampaikan substansi dari penanganan perkaranya secara terbuka dengan alasan sebagai strategi Kejagung dalam mengungkap skandal Jiwasraya ini. (Baca juga: Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut dan Direksi Jiwasraya)

Apakah ada pihak-pihak lainnya yang berpotensi menjadi tersangka lain, termasuk manajer investasi, Adi Toegarisman mengatakan untuk menentukan seorang sebagai tersangka, perlu dilakukan berbagai kajian dan analisis yang tajam berdasarkan fakta hukum yang didapatkan.

”Kalau ditanya kemungkinan-kemungkinan selalu ada, tapi saya belum bisa dengan tergesa-gesa mengatakan si A si B sebagai tersangka karena tahapannya cukup panjang dan kami takut keliru menentukan tersangka,” tuturnya.

Mengenai pemeriksaan saksi-saksi yang hingga kini berjumlah 130 orang, Adi mengatakan pemeriksaan saksi diperlukan dalam rangka merumuskan peristiwa dan apa yang mereka lakukan, termasuk yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ”Ini kan kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua,” ujarnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1107 seconds (0.1#10.140)