Penyidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Tahan Benny Tjokro

Selasa, 14 Januari 2020 - 19:00 WIB
Penyidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Tahan Benny Tjokro
Penyidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Tahan Benny Tjokro
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Penahanan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono tidak membantah mengenai kabar Benny Tjokro ditahan. "Bentar lagi dijelaskan," ujar Hari ketika dikonfirmasi SINDOnews, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan khas Kejagung. Benny dijemput mobil Satgasus Kejagung.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Muchtar Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

"Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Muchtar kepada Okezone. com.

Menurut dia, pihaknya merasa heran dengan proses penahanan. Bahkan, dia mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya kurang masuk akal. "Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," tutur Muchtar.

Benny dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari. Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9575 seconds (0.1#10.140)