Istana: SK Pemberhentian Wahyu Setiawan Tunggu Rekomendasi DKPP

Rabu, 15 Januari 2020 - 20:23 WIB
Istana: SK Pemberhentian Wahyu Setiawan Tunggu Rekomendasi DKPP
Istana: SK Pemberhentian Wahyu Setiawan Tunggu Rekomendasi DKPP
A A A
JAKARTA - Istana Kepresidenan belum menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. SK pemberhentian dapat terbit setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan rekomendasinya. (Baca juga: Profil Wahyu Setiawan Komisioner KPU Kena OTT KPK)

“Kan sidang DKPP nya saja baru hari ini. Ya kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, (15/1/2020). (Baca juga: Komisioner KPU Terjaring OTT, KPK Didesak Ungkap Keterlibatan Pihak Lain)

Pramono mengatakan dalam pemberhentian Komisioner KPU harus melalui beberapa tahap. Meskipun memang Wahyu telah menyatakan mengundurkan diri. "Tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," ungkapnya.

Seperti diketahui, sidang etik DKPP terhadap Wahyu tetap dilakukan meski yang bersangkutan telah mundur dari jabatannya. Wahyu mengaku ingin menjelaskan persoalan yang membelitnya. Wahyu terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena diduga menerima suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6140 seconds (0.1#10.140)