Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember
Jum'at, 29 November 2024 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
“Nah apa selanjutnya, seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker,” jelasnya.
Baca juga: Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5%
Sementara itu, Yassierli mengatakan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.
Baca juga: Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5%
Sementara itu, Yassierli mengatakan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :