KPK Belum Periksa Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Surat Retur

Jum'at, 29 November 2024 - 08:25 WIB
loading...
KPK Belum Periksa Eks...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hingga saat ini belum memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor . Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pria yang karib disapa Paman Birin itu sebanyak dua kali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, surat pemanggilan tersebut dikembalikan atau retur. Sebab, surat ditujukan ke rumah dinas Gubernur Kalsel.

Sementara itu, Paman Birin sudah tak menghuni rumah dinas tersebut lantaran mengundurkan diri sebagai gubernur pada 13 November lalu.



"Sudah dua kali dipanggil betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11/2024).

"Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur, dikembalikan, seperti itu," sambungnya.

Perlu diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Paman Birin pada 18 dan 22 November 2024. Penjara pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Asep melanjutkan, pihaknya juga sempat melakukan pemantauan pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Sebab, Asep menyebutkan, pihaknya mengira Paman Birin muncul dalam kesempatan tersebut lantaran sang istri Raudatul Jannah menjadi peserta Pilkada.

"Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada setelah dipantau di sana," ujarnya.

KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran Paman Birin menang dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).



Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur Hakim.

Usai menang dalam praperadilan, Gubenur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)