KPK Belum Periksa Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Surat Retur

Jum'at, 29 November 2024 - 08:25 WIB
loading...
KPK Belum Periksa Eks...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hingga saat ini belum memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor . Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pria yang karib disapa Paman Birin itu sebanyak dua kali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, surat pemanggilan tersebut dikembalikan atau retur. Sebab, surat ditujukan ke rumah dinas Gubernur Kalsel.

Sementara itu, Paman Birin sudah tak menghuni rumah dinas tersebut lantaran mengundurkan diri sebagai gubernur pada 13 November lalu.



"Sudah dua kali dipanggil betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11/2024).

"Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur, dikembalikan, seperti itu," sambungnya.

Perlu diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Paman Birin pada 18 dan 22 November 2024. Penjara pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Asep melanjutkan, pihaknya juga sempat melakukan pemantauan pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Sebab, Asep menyebutkan, pihaknya mengira Paman Birin muncul dalam kesempatan tersebut lantaran sang istri Raudatul Jannah menjadi peserta Pilkada.

"Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada setelah dipantau di sana," ujarnya.

KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran Paman Birin menang dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangkanya Dicabut

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur Hakim.

Usai menang dalam praperadilan, Gubenur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved