Sebut Demo Minta Presiden Mundur Bukan Makar, Refly Ditanya Gelar Doktornya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendapat ahli hukum tata negara, Refly Harun yang mengatakan, demonstrasi meminta presiden mundur bukan sebuah makar menuai kritikan. Adapun kritikan itu dari Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir.
"Menurut Refly bahwa jika ada demonstrasi yang sekadar meminta presiden bertanggung jawab dan mundur bukanlah makar, tapi jika permintaan mundur tersebut dilakukan dengan cara memaksa dengan kekerasan, maka jelas bahwa itu tindakan makar, mosok begitu aja Refly enggak tahu? Untuk apa dong gelar doktornya?" kata Inas Nasrullah Zubir kepada SINDOnews, Senin (31/8/2020).
Inas pun menilai pemahaman Refly Harun tentang politik terlalu sempit. "Sehingga dia (Refly Harun-red) gundah ketika para pendukung Pak Jokowi yang bertekad mengamankan Jokowi hingga 2024," ungkapnya.( )
Apalagi, lanjut dia, kalau pendukung Jokowi tersebut bukan sekadar pendukung. "Tapi malahan partai yang mengusung dimana Jokowi menjadi kader di partai tersebut," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, UUD 1945 menjamin hak-hak politik warga negara Indonesia agar dihargai dan dihormati oleh siapa pun. "Termasuk hak untuk mempertahankan kadernya tetap memimpin bangsa ini agar tidak diganggu oleh kaum pecundang yang ingin merebut kekuasaan dengan cara-cara inkonstitusional," katanya.( )
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
"Menurut Refly bahwa jika ada demonstrasi yang sekadar meminta presiden bertanggung jawab dan mundur bukanlah makar, tapi jika permintaan mundur tersebut dilakukan dengan cara memaksa dengan kekerasan, maka jelas bahwa itu tindakan makar, mosok begitu aja Refly enggak tahu? Untuk apa dong gelar doktornya?" kata Inas Nasrullah Zubir kepada SINDOnews, Senin (31/8/2020).
Inas pun menilai pemahaman Refly Harun tentang politik terlalu sempit. "Sehingga dia (Refly Harun-red) gundah ketika para pendukung Pak Jokowi yang bertekad mengamankan Jokowi hingga 2024," ungkapnya.( )
Apalagi, lanjut dia, kalau pendukung Jokowi tersebut bukan sekadar pendukung. "Tapi malahan partai yang mengusung dimana Jokowi menjadi kader di partai tersebut," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, UUD 1945 menjamin hak-hak politik warga negara Indonesia agar dihargai dan dihormati oleh siapa pun. "Termasuk hak untuk mempertahankan kadernya tetap memimpin bangsa ini agar tidak diganggu oleh kaum pecundang yang ingin merebut kekuasaan dengan cara-cara inkonstitusional," katanya.( )
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(abd)