Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan
Rabu, 27 November 2024 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu daerah akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah 130 kasus itu bisa ditindaklanjuti.
"Terhadap informasi awal atas hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak di tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten dan kota," ujar Bagja.
Dia menyebut kasus politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan rendah paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar," lanjutnya.
"Terhadap informasi awal atas hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak di tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten dan kota," ujar Bagja.
Dia menyebut kasus politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan rendah paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar," lanjutnya.
(jon)
Lihat Juga :