Lindungi Pekerja, Indonesia Mediasi WNI ABK di Kapal UEA dan China
Senin, 31 Agustus 2020 - 11:24 WIB
loading...
Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, terutama di negara-negara yang terdampak Corona. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, terutama di negara-negara yang terdampak Covid-19 (virus Corona).
Uni Emirat Arab misalnya, pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai selalu memantau dan memastikan keadaan para warga negara Indonesia WNI.
(Baca juga: PKS Minta Pasal Sanksi Bagi Pesantren Tak Berizin Dicabut dari RUU Ciptaker)
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KJRI Dubai telah menemui 12 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Kapal Oasis di Pelabuhan Hamriyah, Sharjah, Sabtu (29/8) lalu. Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Hamriyah sejak 4 Juni 2020.
(Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)
Proses pemulangan para WNI menjadi terhambat karena permasalahan internal dan juga pandemi Covid-19. Selain memastikan keadaan para WNI, KJRI Dubai juga memfasilitasi mediasi dengan pemberi kerja.
"Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendesak pihak perusahaan untuk segera memulangkan para WNI ABK tersebut," jelas Kemlu melalui keterangan resminya, Senin (31/8/2020).
Uni Emirat Arab misalnya, pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai selalu memantau dan memastikan keadaan para warga negara Indonesia WNI.
(Baca juga: PKS Minta Pasal Sanksi Bagi Pesantren Tak Berizin Dicabut dari RUU Ciptaker)
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KJRI Dubai telah menemui 12 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Kapal Oasis di Pelabuhan Hamriyah, Sharjah, Sabtu (29/8) lalu. Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Hamriyah sejak 4 Juni 2020.
(Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)
Proses pemulangan para WNI menjadi terhambat karena permasalahan internal dan juga pandemi Covid-19. Selain memastikan keadaan para WNI, KJRI Dubai juga memfasilitasi mediasi dengan pemberi kerja.
"Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendesak pihak perusahaan untuk segera memulangkan para WNI ABK tersebut," jelas Kemlu melalui keterangan resminya, Senin (31/8/2020).
Lihat Juga :