Lindungi Pekerja, Indonesia Mediasi WNI ABK di Kapal UEA dan China

Senin, 31 Agustus 2020 - 11:24 WIB
loading...
Lindungi Pekerja, Indonesia Mediasi WNI ABK di Kapal UEA dan China
Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, terutama di negara-negara yang terdampak Corona. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, terutama di negara-negara yang terdampak Covid-19 (virus Corona).

Uni Emirat Arab misalnya, pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai selalu memantau dan memastikan keadaan para warga negara Indonesia WNI.

(Baca juga: PKS Minta Pasal Sanksi Bagi Pesantren Tak Berizin Dicabut dari RUU Ciptaker)

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KJRI Dubai telah menemui 12 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Kapal Oasis di Pelabuhan Hamriyah, Sharjah, Sabtu (29/8) lalu. Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Hamriyah sejak 4 Juni 2020.

(Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)

Proses pemulangan para WNI menjadi terhambat karena permasalahan internal dan juga pandemi Covid-19. Selain memastikan keadaan para WNI, KJRI Dubai juga memfasilitasi mediasi dengan pemberi kerja.

"Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendesak pihak perusahaan untuk segera memulangkan para WNI ABK tersebut," jelas Kemlu melalui keterangan resminya, Senin (31/8/2020).

KJRI Dubai juga berkoordinasi dengan KBRI Abu Dhabi untuk mendesak agar perusahaan dapat segera memulangkan para WNI. Hingga kepulangannya nanti, perwakilan Indonesia tersebut akan terus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi.

Tak hanya di Dubai, Kemlu juga mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum SP dan AR. Keduanya adalah ABK WNI di kapal ikan Long Xing 629 berbendera China, yang meninggal dunia pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan yakni pada 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kemlu. Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris kedua korban secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

"Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerja sama Kemlu dan kementerian/lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia," terang Kemlu.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)