Sinergi Kemlu dan Ijmi Cegah Kasus Kerja Paksa dan TPPO
Sabtu, 06 April 2024 - 18:30 WIB
loading...
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan komitmennya dalam mengatasi kerja paksa dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan komitmennya dalam mengatasi kerja paksa dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Kemlu pun bersinergi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Ijmi) untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Baik Kemlu dan Ijmi kemudian bekerja sama menggelar seminar nasional bertajuk Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa di Jakarta.
Baca juga: Bareskrim Polri Buru 2 DPO Kasus TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andy Rachmianto mengatakan pihaknya berupaya mengatasi masalah TPPO melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024 dan berbagai instrumen hukum terkait lainnya.
"Secara keseluruhan, kasus-kasus terkait warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2023, kami mencatat terdapat 53.598 kasus dari sebelumnya 35.149 kasus pada tahun 2022," ujar Andy dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).
Baik Kemlu dan Ijmi kemudian bekerja sama menggelar seminar nasional bertajuk Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa di Jakarta.
Baca juga: Bareskrim Polri Buru 2 DPO Kasus TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andy Rachmianto mengatakan pihaknya berupaya mengatasi masalah TPPO melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024 dan berbagai instrumen hukum terkait lainnya.
"Secara keseluruhan, kasus-kasus terkait warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2023, kami mencatat terdapat 53.598 kasus dari sebelumnya 35.149 kasus pada tahun 2022," ujar Andy dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).
Lihat Juga :