7 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

Sabtu, 23 November 2024 - 20:17 WIB
loading...
A A A
Selain itu, Majelis hakim juga memvonis Johnny untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. "Subsider 2 tahun penjara," ucapnya.

Menanggapi vonis itu, Johnny G Plate sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolaknya berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

3. Idrus Marham

Idrus Marham pernah menjadi Menteri Sosial (Mensos) periode Januari-Agustus 2018. Ia sebelumnya menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang waktu itu maju sebagai calon gubernur (Cagub) di Pilkada Jawa Timur 2018.

Saat masih menjadi Mensos, Idrus Marham tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Pada Selasa, (23/4/2019), ia akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukumannya bahkan sempat diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding. Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan karena menilai Idrus bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut.

MA memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara dari semula lima tahun. Hukuman ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

4. Imam Nahrawi

Berikutnya ada Imam Nahrawi. Ia adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019. Sebelum masa jabatannya habis, Imam mengundurkan diri lantaran menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Ia dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum.

Berkaitan dengan perbuatannya ini, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019 dan bebas bersyarat pada Maret 2024 lalu.

5. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2020. Ia tidak menuntaskan masa jabatannya karena tersandung kasus korupsi.

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hakim MA memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo, lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding yang memvonisnya sembilan tahun penjara. Selain itu, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Lalu, Edhy diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

6. Juliari Batubara

Kemudian ada Juliari Peter Batubara. Ia adalah Menteri Sosial ke-32 RI yang menjabat periode Oktober 2019 hingga Desember 2020.

Belum selesai masa jabatan, Juliari diberhentikan lantaran terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Pada proses peradilan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)