7 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

Sabtu, 23 November 2024 - 20:17 WIB
loading...
7 Menteri Era Jokowi...
Presiden Jokowi didampingi Wapres Maruf Amin mengumumkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). FOTO/EKO PURWANTO
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang terjerat kasus korupsi. Nama-namanya bisa ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.

Sebagaimana diketahui, Joko Widodo telah memimpin Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 bersama Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan 2019-2024 dengan Ma'ruf Amin.

Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi memiliki banyak nama berbeda yang dijadikan menteri. Namun, beberapa di antaranya diketahui tersandung kasus korupsi. Siapa saja mereka?


Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

1. Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) di era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD30.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

2. Johnny G. Plate

Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi dan Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung masalah korupsi.

Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Fahzal saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Majelis hakim juga memvonis Johnny untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. "Subsider 2 tahun penjara," ucapnya.

Menanggapi vonis itu, Johnny G Plate sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolaknya berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

3. Idrus Marham

Idrus Marham pernah menjadi Menteri Sosial (Mensos) periode Januari-Agustus 2018. Ia sebelumnya menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang waktu itu maju sebagai calon gubernur (Cagub) di Pilkada Jawa Timur 2018.

Saat masih menjadi Mensos, Idrus Marham tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Pada Selasa, (23/4/2019), ia akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukumannya bahkan sempat diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding. Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan karena menilai Idrus bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut.

MA memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara dari semula lima tahun. Hukuman ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

4. Imam Nahrawi

Berikutnya ada Imam Nahrawi. Ia adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019. Sebelum masa jabatannya habis, Imam mengundurkan diri lantaran menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Ia dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum.

Berkaitan dengan perbuatannya ini, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019 dan bebas bersyarat pada Maret 2024 lalu.

5. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2020. Ia tidak menuntaskan masa jabatannya karena tersandung kasus korupsi.

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hakim MA memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo, lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding yang memvonisnya sembilan tahun penjara. Selain itu, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Lalu, Edhy diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

6. Juliari Batubara

Kemudian ada Juliari Peter Batubara. Ia adalah Menteri Sosial ke-32 RI yang menjabat periode Oktober 2019 hingga Desember 2020.

Belum selesai masa jabatan, Juliari diberhentikan lantaran terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Pada proses peradilan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam amar putusan yang dibacakan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19

7. Tom Lembong

Melihat nama-nama sebelumnya di atas, Tom Lembong menjadi satu sosok terbaru dari eks Menteri Jokowi yang tersandung kasus. Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada penghujung Oktober 2024 lalu.

Bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, Kejagung menjadikan Tom Lembong tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan import gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.

Itulah sejumlah nama Menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)