Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti
Sabtu, 23 November 2024 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum penyelenggara pemilu selaku termohon harus bersikap tenang dan teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang diajukan pemohon.
"Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, serta persentase perolehan suara. Begitu ada yang tidak sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, sering ada masalah di situ. Misalnya, ada saja persidangan untuk daerah X, ternyata isi permohonannya justru daerah Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang menangani beberapa perkara hanya copy paste berkas yang ada," jelasnya.
Baca Juga: MK Putuskan Berhak Mengadili Sengketa Pilkada 2024
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang dan lugas kelemahan permohonan. "Jangan karena ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori dan pendapat yang sebenarnya tidak terkait. Langsung saja ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa lebih mudah memahami masalahnya dan langsung menyatakan dismissal," ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum penyelenggara pilkada.
"Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, serta persentase perolehan suara. Begitu ada yang tidak sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, sering ada masalah di situ. Misalnya, ada saja persidangan untuk daerah X, ternyata isi permohonannya justru daerah Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang menangani beberapa perkara hanya copy paste berkas yang ada," jelasnya.
Baca Juga: MK Putuskan Berhak Mengadili Sengketa Pilkada 2024
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang dan lugas kelemahan permohonan. "Jangan karena ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori dan pendapat yang sebenarnya tidak terkait. Langsung saja ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa lebih mudah memahami masalahnya dan langsung menyatakan dismissal," ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum penyelenggara pilkada.
Lihat Juga :