Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pilkada 2020

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:01 WIB
loading...
Sanksi Tegas ASN Tak...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam pilkada serentak 2020 diberikan sanksi tegas. Hal ini merespons temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 490 ASN yang tidak netral terkait pilkada serentak 2020.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi tegas, gunanya apa? Supaya ASN yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda,” kata Guspardi kemarin. (Baca: Dokter Yunani Ungkap Rahasia Vaksin Covid-9 Buatan Rusia)

Guspardi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah. Pasalnya, para ASN kerap tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.

“Bagaimanapun sulit untuk netralitas dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang,” ujarnya.

Karena itu, menurut legislator Dapil Sumatera Barat II ini, perlu dilakukan penataan oleh Menpan-RB terhadap promosi jabatan yang tidak dikaitkan dengan kepala daerah. Kemenpan-RB juga perlu membuat aturan yang jelas soal rekrutmen ASN, harus proporsional dan profesional, tidak ada kaitan dengan tim sukses. “Kalau ini tidak dilakukan, sulit rasanya ASN itu diminta untuk netral,” pungkas anggota Badan Legislasi DPR itu.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya memastikan saat ini pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN. Lima kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, dan BKN. (Baca juga: Pertanyakan BLT, Warga Aceh Utara Luka Parah Dibacok Kepala Desa)

Tjahjo mengatakan, melalui SKB ini telah diatur secara detail mengenai pengawasan netralitas ASN. “Termasuk tata cara penanganan-penanganan. Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 . Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan,” katanya.

Dia mengatakan, untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis. “Kemudian sanksi harus tegas. Kalau hanya peringatan tertulis, enggak ada gunanya,” tuturnya.

Selain teguran, sanksi yang bisa dikenakan bagi ASN tak netral antara lain pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. (Baca juga: Begini Cara Mencegah Kanker Usus)

Lalu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selanjutnya sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN, tapi juga pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK biasanya dijabat oleh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah. (Lihat videonya: Polsek Ciracas Dibakar Gerombolan Orang Tak Dikenal)

Pemberian sanksi kepada PPK ini jika ditemukan tidak menjalankan rekomendasi sanksi KASN. Seperti diketahui, lemahnya sanksi bagi ASN tak netral karena PPK tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN. “Termasuk juga sanksi bagi PPK yang tidak mau melaksanakan sanksi ASN yang melanggar,” tuturnya. (Dita Angga/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
Rekomendasi
Apa Beda Musibah dan...
Apa Beda Musibah dan Azab? Berikut Penjelasannya Menurut Al Quran
Apa Itu Kampus Berdampak...
Apa Itu Kampus Berdampak yang Diluncurkan Kemendikti pada Hari Pendidikan Nasional 2025?
Lebih Murah dari Avanza,...
Lebih Murah dari Avanza, Mobil Listrik Toyota bZ3X Ludes 10.000 Unit di China, Indonesia Kapan?
Berita Terkini
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
1 jam yang lalu
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
2 jam yang lalu
Prabowo Hadiri Peringatan...
Prabowo Hadiri Peringatan Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
2 jam yang lalu
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
2 jam yang lalu
Ketum PB IKA PMII: Ketahanan...
Ketum PB IKA PMII: Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Menuju Indonesia Emas 2045
2 jam yang lalu
Polemik Pemekaran Wilayah...
Polemik Pemekaran Wilayah Mencuat, Forkonas PP DOB: Sudah Waktunya!
3 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Mbappe, PSG...
Gara-gara Mbappe, PSG Terancam Tak Bisa Main di Liga Champions
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved