Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
loading...
A
A
A
Selain berkecimpung di sektor penerbangan, Hendry juga terjun di sektor pertambangan. Ia merupakan salah satu pemilik atau Beneficiary Owner perusahaan peleburan dan pemurnian timah PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang berlokasi di Pulau Bangka.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, Hendry Lie menerima keuntungan dari kerja sama pengolahan bijih timah ilegal ini berasal dari 2 perusahaan boneka yang dikoordinirnya, yakni CV BPR dan CV SMS. Tindakan ini jelas melanggar hukum karena menyalahi peraturan mengenai tata niaga komoditas timah yang sah.
Penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp300 triliun. Kasus ini bukan hanya melibatkan Hendry Lie, tetapi juga sejumlah individu lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk adik Hendry, Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing di PT TIN.
Kekayaan ini bersumber dari berbagai usaha yang dijalankannya, termasuk Sriwijaya Air dan PT TIN. Selain itu, Hendry juga memiliki sejumlah aset properti di berbagai lokasi, termasuk tanah dan vila di Bali.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah melacak dan menyita aset-aset milik Hendry Lie, termasuk tanah dan bangunan di beberapa tempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini bisa dimitigasi melalui penyitaan aset yang dimiliki oleh para tersangka.
Hal ini berkat kerja sama Jampidsus dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, serta Kejaksaan RI di Singapura, yang berhasil meringkus dirinya di Bandara Soekarno - Hatta pada 18 November 2024. Hendry kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari.
Sebagai tersangka, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Proses hukum terhadap Hendry Lie dan tersangka lainnya akan terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
MG/ Luthfiyyah Rahmadiena
Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Timah
Sementara itu, dalam kasus timah Hendry Lie yang menjabat sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), diketahui secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan dengan PT Timah Tbk dalam pengolahan bijih timah yang sebagian besar berasal dari penambangan ilegal sejak 2015 hingga 2022.Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, Hendry Lie menerima keuntungan dari kerja sama pengolahan bijih timah ilegal ini berasal dari 2 perusahaan boneka yang dikoordinirnya, yakni CV BPR dan CV SMS. Tindakan ini jelas melanggar hukum karena menyalahi peraturan mengenai tata niaga komoditas timah yang sah.
Penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp300 triliun. Kasus ini bukan hanya melibatkan Hendry Lie, tetapi juga sejumlah individu lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk adik Hendry, Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing di PT TIN.
Total Kekayaan dan Aset Milik Hendry Lie
Hendry Lie masuk ke dalam daftar orang terkaya nomor 105 di Indonesia versi majalah GlobeAsia. Pada tahun 2016, Hendry dan saudaranya, Chandra Lie, tercatat memiliki kekayaan sekitar 325 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,1 triliun. Kekayaan tersebut naik dibandingkan hartanya pada 2015 senilai 300 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,7 triliun.Kekayaan ini bersumber dari berbagai usaha yang dijalankannya, termasuk Sriwijaya Air dan PT TIN. Selain itu, Hendry juga memiliki sejumlah aset properti di berbagai lokasi, termasuk tanah dan vila di Bali.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah melacak dan menyita aset-aset milik Hendry Lie, termasuk tanah dan bangunan di beberapa tempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini bisa dimitigasi melalui penyitaan aset yang dimiliki oleh para tersangka.
Penangkapan dan Proses Hukum Hendry Lie
Sejak 15 April 2024, Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Berbulan-bulan tidak memenuhi panggilan Kejagung dan berada di Singapura, kini Hendry Lie akhirnya ditangkap di Indonesia.Hal ini berkat kerja sama Jampidsus dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, serta Kejaksaan RI di Singapura, yang berhasil meringkus dirinya di Bandara Soekarno - Hatta pada 18 November 2024. Hendry kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari.
Sebagai tersangka, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Proses hukum terhadap Hendry Lie dan tersangka lainnya akan terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
MG/ Luthfiyyah Rahmadiena
(abd)