DPR Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-Undang
Selasa, 19 November 2024 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
"Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," kata Mendagri saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
Tito menjelaskan pasal yang diubah diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya. "Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lain-lain apabila ibu kota dipindahkan ke IKN," ucap Tito.
Baca juga: Status Jakarta Berubah dari DKI Jadi DKJ Mulai Juni 2024
Dengan adanya perubahan regulasi itu, kata Tito, bisa memberikan penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN.
"Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," katanya.
Tito menjelaskan pasal yang diubah diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya. "Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lain-lain apabila ibu kota dipindahkan ke IKN," ucap Tito.
Baca juga: Status Jakarta Berubah dari DKI Jadi DKJ Mulai Juni 2024
Dengan adanya perubahan regulasi itu, kata Tito, bisa memberikan penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN.
"Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," katanya.
Berikut ini empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ:
1. Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.Lihat Juga :