Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:16 WIB
loading...
Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengatakan akan menjerat para bandar judi online dan operator dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satgas Pemberantasan Judi Online Polri akan menjerat para bandar judi online dan operator dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, bahwa lewat penerapan pasal TPPU tersebut nantinya penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap seluruh aset milik pelaku.
"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Gila! Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Tembus Rp1 Triliun
Menurut Wahyu melakukan penyelidikan aset dari hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Sebab banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat pelbagai modus seperti uang kripto.
"Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Wahyu menjabarkan terdapat 318 kasus tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Dari total 318 kasus judi online yang tersebar di pelbagai wilayah itu, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," jelasnya.
"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Gila! Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Tembus Rp1 Triliun
Menurut Wahyu melakukan penyelidikan aset dari hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Sebab banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat pelbagai modus seperti uang kripto.
"Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Wahyu menjabarkan terdapat 318 kasus tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Dari total 318 kasus judi online yang tersebar di pelbagai wilayah itu, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," jelasnya.
Lihat Juga :