Sidang Praperadilan Eks Mendag Thomas Lembong Dipimpin Hakim Tumpanuli Marbun
loading...
A
A
A
"Pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," ujarnya.
Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin hanya produsen gula kristal yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah olah membeli gula tersebut padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya.
"Dengan harga Rp16 ribu/kg harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," ujarnya.
Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin hanya produsen gula kristal yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah olah membeli gula tersebut padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya.
"Dengan harga Rp16 ribu/kg harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," ujarnya.
(shf)