Perppu Reformasi Keuangan: Upaya Mendegradasi BI dan OJK

Senin, 31 Agustus 2020 - 06:13 WIB
loading...
Perppu Reformasi Keuangan:...
Abdul Mongid
A A A
Abdul Mongid
Guru Besar STIE Perbanas Surabaya

SAAT ini santer beredar rencana reformasi drastis kelembagaan otoritas keuangan di Indonesia. Di banyak pemberitaan media massa, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perppu) yang akan diterbitkan akan membuat semua otoritas keuangan yang independen yaitu Bank Indonesia (BI), Oritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) dalam satu komando. Alasannya karena kebijakan otoritas sektor keuangan (BI, OJK, LPS) dituduh sebagai penghambat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Artinya, setelah terbit perppu ini, maka UU Nomor 23/1999 tentang BI, UU Nomor 21/2011 tentang OJK, dan UU Nomor 24/2004 tentang LPS tidak akan berlaku lagi. Artinya independensi dalam pengelolaan ekonomi tinggal sejarah. Pernyataan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sekilas memberi sinyal bahwa pemerintah “jengkel” sama BI dan OJK atas respon kebijakan mereka di tengah krisis ekonomi akikat Covid-19. Ada ketidaksinkronan kebijakan BI-OJK dalam merespon krisis. Ada celah (gap) di kedua institusi ini. Namun, masalahnya apakah perppu ini menjadi solusi atau memicu masalah baru.

Slinthat-Slinthut
Dengan bahasa yang bermakna “multitafsir” namun sekaligus menguatkan akan keluarnya perppu itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan reformasi otoritas keuangan diperlukan untuk merespon krisis mengingat skema dan organisasi otoritas keuangan saat ini tidak dirancang untuk merespon krisis besar seperti saat ini. Intinya, tujuannya untuk menguatkan stabilitas sistem keuangan. Perppu ini salah satu langkah “extraordinary” pemerintah dalam perundang-undangan agar perekonomian tidak terjerembab dalam krisis lebih parah lagi.

Sebagai menteri teknis yang pasti menjadi motor penggerak keluarnya perppu reformasi ini, ada kesan Bu Menteri menyembunyikan isi perppu ini. Wajar saja ada perasaan “tidak enak” karena sebagai pendukung awal berdirinya OJK, tidak elok menjadi “eksekutor” keberadaan OJK. Makanya wajar jika masih malu-malu perihal perppu ini. Apalagi saat ini ada “kegeraman” terutama di BI dan OJK karena perppu yang begitu krusial terhadap eksistensi dan kelangsungan lembaga negara dilakukan “slinthat-slintut” alias tidak terbuka. Terkesan kementrian keuangan mendegradasi BI dan OJK sebagai objek dan selevel operator.

Semenjak pandemi Covid-19, Presiden Jokowi secara terbuka mengungkapkan kemarahanya sebanyak tiga kali. Bahkan ada yang sempat viral karena Sekretariat Negara menyiarkanya secara terbuka. Presiden marah karena beberapa menteri tidak memiliki sense of crisis dalam menghadapi situasi ini. Presiden kecewa dengan kinerja kementrian terkait serapan anggaran Covid-19 saat ini. Bahkan Presiden mengancam akan melakukan reshuffle kabinet alias mencopot menteri yang “mbeler” kerjanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved