Kemendagri Minta Disdukcapil Data Dokumen Kependudukan yang Rusak

Jum'at, 03 Januari 2020 - 10:15 WIB
Kemendagri Minta Disdukcapil...
Kemendagri Minta Disdukcapil Data Dokumen Kependudukan yang Rusak
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memerintahkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan daerah lain yang terkena banjir untuk bergerak aktif mendata dokumen kependudukan yang hilang ataupun rusak. Hal ini dilakukan sebagaimana langkah Dukcapil setiap pascabencana seperti gempa NTB, tsunami di Banten dan Lampung, serta Sulteng dan lainnya.

“Pascabencana kita langsung bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang rusak tersebut dengan gratis. Kami dari Pusat akan memberikan pendampingan seperti biasanya. Tolong segera dilakukan mulai hari ini atau setelah banjir surut,” kata Zudan melalui pesan singkatnya, Jumat (3/1/2020). (Baca juga: Pusat-Daerah Harus Satu Jalan Tangani Bencana Banjir)



Dia mengatakan hal ini bida dilakukan secara kolektif melalui RT/RW di masing-mmasing daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu datang satu per satu ke Disdukcapil. “Nanti kita akan berikan pengumuman. Nanti bisa jemput bola melalui RT/RW masing-masing. Atau RT/RW dikumpulkan di kelurahan masing-masing. Nanti setelah jadi, RT/RW tinggal mengambilkan,” tuturnya. (Baca juga: Minimalisir Korban Banjir Jabodetabek Perlu Ketegasan Pemimpin)

Zudan mengatakan pelayanan ini berbeda dari yang dilakukan ANRI. Seperti diketahui beredar di media sosial bahwa ANRI akan melayani dokumen-dokumen rusak karena banjir. “Beda. Kalau ANRI itukan dokumen yang tidak bisa digantikan. Mungkin ada dokumen-dokumen tertentu. Kalau dokumen kependudukan kan bisa diganti. Mungkin ijazah luar negeri. Kalau Dukcapil KTP, KK, akta lahir yang terendam banjir dan tidak bisa ditemukan lagi,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0924 seconds (0.1#10.140)